Kadiv Hukum LSM Nusantara Geram Atas Jawaban PT PAS

 

Jambi – Batanghari, Newslan.id. M Syafri SH, Kepala Devisi (Kadiv) Hukum LSM Nusantara yang hingga saat ini berprofesi sebagai Lawyer geram dengan jawaban dari management PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) yang akan menyuntik/meracuni tanaman kelapa sawit di area Bufferzone milik masyarakat.

Ditemui usai Acara Dengar Pendapat diruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari Senin, 31/01/2022, Syafri mengutarakan kekecewaannya kepada awak media ini terhadap hasil pertemuan tersebut.

“Sudah jelas-jelas PT PAS melakukan pelanggaran berat yang dengan sengaja menggarap lahan Bufferzone pada tahun 2011, padahal Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 sudah lahir terlebih dahulu. Artinya mereka diduga dengan sengaja dan sadar merusak hutan penyangga dengan menanam kelapa sawit, karena suatu perusahaan tidak mungkin tidak tahu dengan Undang-Undang tersebut. Ditambah lagi, sekarang tanaman kelapa sawit itu akan disuntik/diracun pula, padahal dalam kurun waktu 11 tahun kenapa baru sekarang akan dimusnahkan, kenapa tidak dari dulu sebelum dipermasalahkan? Ada apa? Atas kasus ini saya sebagai Kadiv Hukum di LSM Nusantara dan sebagai Praktisi hukum akan terus mendampingi sampai incrach”, ucapnya dengan geram.

Ditempat terpisah Wistaria, Ketua Umum (Ketum) LSM Nusantara mengaku ikut geram dengan statement pihak PT PAS, karena dianggap tidak mampu memberikan jawaban yang substansif dan melebar tanpa kesimpulan.

“Sebetulnya masalah ini gak rumit-rumit amat, tapi sepertinya PT PAS justru mempersulit diri sendiri dengan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Karena fakta membuktikan bahwa mereka mengelola area hutan penyangga dengan menanam kelapa sawit pada tahun 2011, padahal sudah jelas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem, kenapa dikangkangi Undang-Undang tersebut”, ujar Wistaria dengan nada geram.

Ditambahkan Wistaria, “Kita akan surati Kementrian dan instansi terkait bahkan akan kita bawa masalah ini ke ranah hukum karena kasus ini patut diduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dengan unsur kesengajaan”. (End’s-SPRI)

Baca Juga :   Tukang Ojek Terjatuh Dijalan Tikungan, Sampai Meninggal Dunia Terlindas Truk.