Interpelasi Diduga mandek, (DPRD) Kenapa Dan Bagai mana ini bisa terjadi ???

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Hak Interpelasi Anggota Dewan di lindungi Undang Undang bila Pemerintah tidak mengikuti aturan yang ada, hak interpelasi ini di lakukan dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumsel, begini ceritanya.

Adapun poin yg di ajukan kepada pemerintah;

: Pertama hilang nya kesempatan untuk kerja dan sudah menolak 986 orang Dari Menpan RB tentang PPPK,

: Kedua pemberhentian Tenaga Kerja Sukarela,(TKS),

: Ketiga pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) yang di anggap dan di nilai tidak mengikuti mekanisme yang semestinya telah di atur peraturan menteri pendidikan nasional nomor 6 tahun 2018 pasal 2 Ayat 1, artinya Bupati tidak patuh dan telah melanggar dalam menjalani kewenangan nya sebagai kepala daerah.

: Ke empat Bupati telah melakukan eksploitasi dan politisasi terhadap anak didik ini di lakukan kepada para siswa siswi SMP Negeri Kecamatan Nibung dan SD Negeri Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, yang telah mencantumkan gambar salah satu ketua Dewan Perwakilan Rakyat  (DPRRI).

Hak Interpelasi DPRD itu Politik Dagang Sapi
Menurut salah satu masyarakat Inisial AA, ucapnya.

Lanjut, seperti kita lihat berita terbaru momen para TKS Kesehatan mengadu ke DPRD Muratara, begitu haru dengan Isak tangis seharusnya DPRD Muratara malu menjadikan Hak Interpelasi sebagai politik Dagang Sapi, Ujarnya.

Hak Interpelasi menghilang setelah ketok palu anggaran yang sempat tertunda di karenakan DPRD tidak sepakat dengan komposisi yang di ajukan Bupati.

Maka dengan adanya di Ketok palu tengah malam itu , telah menjadikan hak interpelasi menghilang. tentu ini yang kita sayang kan, sangat mudah dibaca bahwa semuanya adalah sandiwara yang menjadi kepentingan rakyat di jadikan politik dagang sapi, ucapnya.

Baca Juga :   Gelar Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, Polda Jateng : Utamakan Prokes dan Bersifat Humanis

Ternyata hak interpelasi dan menolak ketok palu APBD 2022 hanya sebatas kepentingan sesaat bukan kepentingan rakyat oleh karena itu kedepan sebaiknya Eksekutif dan Legislatif bagi-bagi nya, jangan “menganga” kepublik, main cantik saja sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, terangnya.

Dilain itu sewaktu media newslan.id mengkompirmasi Fraksi PPP M. Hadi Ketua DPD Kabupaten Muratara melalui Pesan Singkat Watshap, “Kalau saya berharap berlanjut, tapi ini kan tidak bisa juga di putuskan oleh saya, ini kan hak orang orang dari partai lain  secara kolektif dan kolegial”.

Interpelasi wajib dilanjutkan, cuma pimpinan dan Banmus enggan mengagendakan di bulan Februari, karena ada pertimbangan sesuatu hal mereka maunya di bulan Maret” ucap Iwayan Kocap salah satu Fraksi dari Partai PAN, melalui pesan Watshap, mengatakan.

Secara, lembaga corongnya ada di pak Amri begitulah tanggapan dari Efriyansyah Ketua Partai Gerindra dan juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muratara, mengenai kelanjutan interpelasi.

Komentarpun hadir melalui pesan Watshap sebut saja, NA ia adalah satu mahasiswa mengharap sekali kepada DPRD Muratara agar melanjutkan hak interplasinya, karena itu sudah tupoksi dewan untuk membela rakyat nya, kalau dewan terus diam, kemana lagi Rakyat akan mengadu tetang keadilan, dewan harus membela rakyat, tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat tutup nya ; Penulis EY

(Red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini