WH (42) di Tangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan, Perihal DP Untuk Proyek Pembangunan di Kab. Muratara

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id – Bermula dari meminta uang Rp. 200.000.000 sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek kepada rekanan, WH bin RD (Alm) (42), di tangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, begini kronologi nya.

Pelaku di tangkap atas laporan Muhammad Iqbal Sarhab Bin H. Syarnubi (42) dengan dasar laporan LP / B- 08 / I / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2022.

PLT Polres Muratara AKBP. Andi Baso SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Tony Saputra SIK.SH menyampaikan, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2020 lalu sekitar pukul 14.30 wib, pelaku meminta uang sejumlah Rp. 200.000.000; kepada Saudara Muhammad Iqbal Sarhab sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Muratara.

Lanjut pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 620.000.000; kepada Saudara Muhammad Iqbal Sarhab.

Pada tanggal 04 Maret 2021, korban meminta uangnya dikembalikan namun pelaku meminta tenggang waktu sampai bulan Oktober tahun 2021 dan korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember tahun 2021 namun sampai saat ini belum ada sama sekali uang yang dikembalikan oleh pelaku.

Dengan adanya kejadian tersebut alhasil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 820.000.000; (Delapan ratus dua puluh juta),”ungkapnya

Masih Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam Rumahnya di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kemudian barang bukti yang kita dapatkan yaitu 1 unit Handphone Samsung galaxy j5 prime yang berisikan sebuah rekaman video,”Tutupnya.(Iwan)

Baca Juga :   Kapolres Sarolangun Lepas Keberangkatan SSB Bhayangkara Sakti Sarolangun Bertanding di Tingkat Nasional
Mau Pesan Bus ? Klik Disini