RESKRIM POLRES MUARO JAMBI DAN UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI GELAM BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT.

 

Jambi – Muaro Jambi – Newslan-id Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama – sama Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 WIB, melaksanakan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM Tanggal 21 Desember 2021.
Pada hari selasa tanggal 21 desember 2021 sekira pukul 02.00 wib, terjadi di RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

Korban / Pelapor : SUCI RAHAYU Bin SUTEJO , 23 Tahun, Islam, Swasta, Alamat KTP : RT. 21 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

Adapun beberapa saksi saksi nya;
1. *IKHBAL*, 23 Tahun, Islam, Ex Mahasiswa, Alamat RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
2. *LINDA*, 28 Tahun, IRT, Alamat RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

Beberapa pelaku yang diamankan diantaranya;
1. *KHAIRUDIN BIN SURYADI*, 46 tahun, laki-laki, Islam, dagang, Alamat : RT 05 RW 02 nomor 27 Kelurahan Beringin Kec. Pasar Kota Jambi.

2. *HASBI BIN HASAN BASRI*, 53 tahun, laki-laki, islam, buruh, Alamat : RT 04 nomot 51 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi. *(Penadah)*

3. *M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI*, 21 tahun, laki-laki, islam, office boy, Alamat : Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. *(penadah)*

4. *M. SUHERMAN BASRI Bin HASBI*, 21 tahun, Mahasiswa, Alamat : RT 04 nomor 51 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi. *(Penadah)*

5. *MUHAMMAD AL-AMIN Bin LISMAN*, 20 tahun, tidak bekerja, Alamat : Jl. Sumantri Brojonegoro RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi.

Baca Juga :   Gelontorkan Dana Rp 1 Miliar Setiap Kabupaten , Ganjar Urus UMKM

Barang bukti yang disita dari pelaku;
– 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 4 warna hitam
– 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB)

Pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira Pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Rt. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

Kronologis Kejadian Bermula saat Pelapor Pulang Dari Rumah Sdr Di Paal Merah Sekira pukul 22.45 sampai di Rumah Pelapor lansung istirahat sekira Pukul 00.00 Wib dan Pagi Hari nya Pelapor Terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2(dua) Buah Hp Milik Pelapor yang berada disampingnya Telah Hilang .

Adapun Hp Pelapor yang Hilang 1(Satu) buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dengan No.HP 085217209403 Dengan No.IMEI m ikhbal1901@icloud.com dan 1(satu) Buah OPPO RENO 4F Warna Black Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta Power Bank Merk Robot atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00 ( Enam Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam Untuk ditindak lanjuti.

Team yang tergabung dalam penangkap ;. Apitu. Jefri. S.H, Aipda. Sharudin. S.H, Aipda. Ivo Saputra, Bripka Awaluddin, Bripka Feni Fernando, Briptu M. Ridwan.

Pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wib *Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi* dan *Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam* mengamankan tersangka penadah hasil pencurian yang bernama M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI.

Dan di dapat barang bukti yang di peroleh dari tangannya yaitu 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM, adapun keterangan dari sdr M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI di dapat dan di beli dari sdr M. SUHERMAN BIN HASBI.

Baca Juga :   Ganjar Terima Penghargaan Gubernur Punakawan Dari Markplus Institute Dan Unsoed

Adapun HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dari hasil keterangan sdr M.SUHERMAN BIN HASBI di dapat dari orang tuanya yang bernama sdr HASBI BIN HASAN BASRI, dan dari hasil keterangan HASBI BIN HASAN BASRI bahwa dia memperoleh 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM tersebut dari sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI dengan cara membayar sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) terdiri dari Dua unit handphone yaitu 1 (satu) UnitHANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.

Dari hasil interogasi awal dari sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, adapun modus yang lakukan tersangka sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek.

Sesampainya di rumah korban tersangka sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone, dan keterangan lain sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI melakukan pencurian seorang diri, adapun tersangka dan barang bukti berhasil di amankan team opsnal sat Reskrim polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek sungai gelam.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim AKP. Khoirunnas, SIK, MH

” Pelaku dan bar bukti sudah kita amankan, selanjutnya koordinasi dengan JPU ungkap Kasat Reskrim.(red)**

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini