Ak Warga Ulu Rawas Didoor Polisi Saat Hendak Ditangkap Mencoba Melarikan Diri, Karena Terlibat Kasus Curas

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id – Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 25 / XI / 2020 / SUMSEL / MURATARA / SEK RAWAS ULU, Tanggal 30 November 2020

Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Telah dilakukan penangkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (365 KUHPIdana), di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.Sumsel

Tersangka yaitu, AK Bin (21) Warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

Kronologis Kejadian sebelumnya, benar pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira jam 09.00 wib telah datang seorang yang mengaku bernama Darmi Binti Rustam melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Toko miliknya yang dilakukan oleh Sdr. Kodar Bin Syukur (Alm) dkk, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira Jam 01.30 wib di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

Lanjut, pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 sekira Jam 01.30 anak korban yang bernama Zendi Bin Herman terbangun dari tidurnya dan hendak buang air kecil, pada saat tersebut anak korban melihat ada dua orang yang sedang mengacak-ngacak toko milik korban, akan tetapi seketika itu juga salah satu pelaku tersebut langsung mencekik anak korban dan menempelkan senjata tajam keleher anak korban sambil berkata jangan berteriak kalau tidak mau dibunuh, dan pelaku yang satunya lagi terus berusaha mengambil barang yang ada di dalam rumah milik korban tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), 1 (Satu) unit HP merk Vivo Y91C warna Biru Hitam dengan 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna Hitam, saldo isi ulang pulsa Rp. 2.000.000. dan apabila ditafsir dengan uang uang maka korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Dandim 1615/Lotim Instruksikan Jajarannya Back Up Pemda Cegah PMK Meluas

 

Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, Sik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan, benar pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya Kel. Muara Kulam Kec. Ulu Rawas Kab. Muratara, setelah mendapatkan informasi tsb, Kapolsek Rawas Ulu AKP M. IMRON beserta Kanit Reskrim IPTU Mas Suprayitno S.Tr.K memimpin langsung Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan, Kapolsek Rawas Ulu beserta Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju Ke rumah pelaku di Kel. Muara Kulam Kec. Ulu Rawas Kab. Muratara untuk melakukan penyelidikan, dan memang benar Tersangka sedang berada di rumahnya, Sesampainya di rumah Tersangka, sekira pukul 14.00 wib anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang pada saat itu Tersangka berada di dalam rumahnya, pada saat di lakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri lalu pihak Reskrim memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi pelaku tetap melarikan diri selanjutnya pihak Unit Reskrim melakukan pengejaran dan tersangka dilakukan tindakan tegas yaitu satu tembakan terukur di kaki sebelah kiri, selanjutnya tersangka di bawa ke Puskesmas Surulangun untuk di lakukan pengobatan. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Polsek Rawas Ulu untuk diamankan dan ditindak lanjutin sesuai dengan Hukum yang berlaku. tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini