Jambi – Batang Hari – Newslan.id – Jum’at jam:05:30 WIB,membenarkan kejadian perselingkuhan yang berada di kecamatan Bajubang di Desa Pompa Air yang bernama JN dengan istri orang yang bernama TN, ada seorang warga yang enggan di sebutkan namanya,” benar kejadian di desa ini bang, awal nya seorang laki-laki nama JN mendatangi rumah wanita yang berinisial TN tersebut.
Ada seorang warga yang curiga dengan keberadaan JN yang mendatangi rumah TN tersebut beliau melihat mereka lagi sedang berduaan di dalam kamar sekira pukul 05,30 pagi lalu di gerebek oleh warga kerena sudah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya di lakukan karena bukan suami istri ,” ujar BD.
Saat ini pelaku sudah di amankan oleh warga yang di laporkan ke kades Pompa Air.
” Betul kejadian nya ada di desa kami bang, untuk pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses perkembangan di desa kami ,”ucapannya
“Pengakuan korban di dasarkan karena kami saling suka sama suka bang ,saat di tanya,dan si korban siap bertanggung jawab semua apapun ini kata ” JN.
Sementara JN yang berstatus suami orang,berselingkuh dengan TN dengan status punya suami, yang mengenai sanksi yang dapat di terima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan pasal 284 dan hukum Undang – Undang pidana, pelaku dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan,dan tidak terlepas dari denda adat yang berlaku di bumi serentak bakregam atau yang berlaku di desa setempat.
kepala desa pompa air saat dikonfirmasi awak media ini pada hari jum’at jam 11:21 WIB membenarkan telah terjadi tangkap tangan terhadap saudara JN dan TN pada malam jum’at jam 05:30 tesebut,”Y,benar pak sekarang beliau masih kita aman kan yang bersangkutan,rencana kami mau selesaikan di desa, karena ini kan aib orang pak,dan kami juga berharap kabar ini tidak menyebar kemana-mana,” tutupnya
(Marta aries)