Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang

Sumbar – Padang – Newslan.id – Sejumlah pedagang toko Pasar Raya Padang pada Senin, 24 Januari 2022 meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor : 438 tahun 2018. Peraturan itu mereka nilai telah merugikan pedagang toko yang ada di dalam pasar.

Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin 24 Januari 2022.

Ketua KPP, Bapak Asril Manan mengatakan, hadirannya Perwako Nomor : 438 membuat usaha pedagang toko ‘terbunuh’. Perwako Nomor : 438 yang mengatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) itu dinilai sangat merugikan.

“Perwako Nomor : 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko,” ujar Asril kepada awak media di Padang, Senin, 24 Januari 2022.

Menurut Asril, pihaknya tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL tersebut. Dalam Perwako itu, PKL hanya diperbolehkan berdagang sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, kenyataan di lapangan, banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan.

“Jadi, kami minta Pemko Padang untuk tegaslah dalam berbuat. Perwako ini lah salah satu penyebab pedagang tidak membayar restribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih hal yang sama.

“Kami telah membicarakan dengan instansi terkait, namun hingga saat ini belum terselesaikan. Pasar Raya tidak tertata dengan baik, malah cendrung semakin semraut,” ucapnya.

Bahkan, Elly mengaku kecewa Perwako 438 tahun 2018 tidak terkawal dengan baik, sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam kawasan Pasar Raya Padang.

Baca Juga :   Tim Auditor Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Polres Muratara dan Polres Lubuklinggau

“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang untuk bertransaksi,” jelasnya.

Elly mengeklaim, juga telah menyampaikan keluhan para pedagang ke pihak terkait, namun belum juga ditemukan solusinya. Hal ini yang mengakibatkan kesulitan bagi pedagang, dan minimnya jual beli.

“Memang rezeki ada yang mengatur, tapi kalau regulasi tidak ada, kemana pemerintah kota Padang?,” katanya.

Elly juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan restribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang. Dia juga mempertanyakan kinerja para penagih restribusi itu, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan.

“Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya, dilakukan evaluasi selama tiga bulan, mana saja yang berlum membayarkan restribusi,” katanya.(Dayat)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini