Pelaku Pembunuhan Wanita di Natar Menyerahkan Diri

 

Lampung –  Lamsel – Newslan.id – Pelaku pembunuhan BAG (22) warga Dusun Candimas IV Gg. Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, terhadap korban Melda Aulia (25) yang terjadi pada, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wib lalu, akhirnya menyerahkan diri.

Penyerahan diri pelaku yang didampingi keluarganya in, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib diterima oleh Tim Gabungan yakni Subdit Jatanras Polda Lampung , Sat Reskrim Polres Lamsel, dan Unit Reskrim Polsek Natar.

” Betul, tadi sore Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib, BAG (22) pelaku pembunuhan terhadap korban Melda Aulia (25) yang terjadi pada, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wib lalu, menyerahkan diri ke Polsek Natar. ” Ucap Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, SH, SIK, mewakili Kapokres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (22/1/2022)

Penyerahan diri pelaku yang didampingi oleh keluaganya ini, langsung diteriman oleh Tim Gabungan dari Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Lamsel dan Jajaran Polsek Natar .

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kejadian tersebut bermula, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 19.45 wib korban datang kerumah saksi Tuti Andriyani didusun Candimas Desa Candimas Natar membawa nasi bungkus untuk makan bersama diruang tamu yang ditemani oleh Heri Lotri suami saksi. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau ditanganya, tanpa berkata sepatahpun pisau ditanganya ditusukan sebanyak dua kali kebagian punggung korban, saar itu juga pelaku langsung pergi melarikan diri. Tak lama kemudian saksi bersama para tetangga berdatangan dan membawa korban ke RS Medika Natar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. ” Ungkapnya.

Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut diduga ada hubungan khusus dengan ayahnya, sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar. Menurutnya pelaku sudah memperingatkan korban melalui pesan Whatshapp agar menjauh dan jangan dekat dengan ayahnya, namun korban mengabaikannya, sehingga pelaku nekat untuk menghabisi korban .

Baca Juga :   Pemdes Kali Beluk Apreasiasi Gerak Cepat DLH Kabupaten Batang.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa, pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. Ardiyanto (humas)