Berita  

NIDI dan SLO Bodong Bertebaran, PLN Baru Akan Sosialisasi Ke 999 ULP dan UP3 Se Indonesia.

 

Sumsel – Lahat – Newslan.id – PT. PLN (Persero) dinilai sangat lamban dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan {DJK) No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengatakan kelambanan regulasi ini sangat mempengaruhi kesiapan para Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) se Indonesia tersebut untuk melayani seluruh masyarakat terhenti, terutama Pasang Baru (PB) yang bertanggungjawab menjalankan jaminan keselamatan ketenagalistrikan per 17 januari 2021.”PLN lambat mensosialisasikan regulasi operasional NIDI sehingga calon pelanggan atau konsumen sulit untuk mendapatkan pelayanan maksimal sesuai amanah UU, NIDI dan SLO Bodong bertebaran” ujar Sanderson, Jum’at (20/01).

Padahal kata dia, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan NIDI. Seperti manfaat, biaya, dimana mendapatkannya, dan sebagainya. Oleh karena itu, PLN seharusnya sudah menyelesaikan regulasi operasional agar dalam waktu tiga bulan sebelumnya, ini publik bisa mengetahui tentang implementasinya.

Selain itu, terkait pemberlakukan program NIDI, seharusnya PLN melalui layanan terbawah sudah mulai menginformasikan secara transparan dan detail kepada masyarakat. “ULP PLN seharusnya mempublikasi secara terbuka terkait akan diberlakukannya NIDI ini, jangan sampai konsumen menjadi rugi akibat peralihan yang tidak jelas ini,” katanya.

Sementara berdasarkan Surat Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, tanggal 20 Januari 2022 dengan Nomor surat: 4118/AGA.04.01./C01030100/2022 l, Perihal Sosialisasi Penerapan NIDI Untuk Penerbitan SLO yang ditujukan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan DJK ESDM, yang akan diikuti 840 ULP dan 159 UP3 se Indonesia. (Ujang)

Baca Juga :   Sinergitas Tiga Pilar Polsek Koramil Pol PP Cariu Laksanakan Senam Sehat Pasca Pantauan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H 2023
Mau Pesan Bus ? Klik Disini