Daerah  

RAKOR DAN SOSIALISASI BADAN WAKAF INDONESIA – JAWA BARAT DI KECAMATAN CARIU 

 

 

BOGOR – CARIU. NEWSLAN.ID.” Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Jawa barat pada, Kamis.20/1/2022 di aula Kantor Kecamatan Cariu di hadiri , Kepala KUA Cariu , H. Erland D Ahmad. S.H.i.
Kepala KUA Tanjungsari. Abidin S.Ag.
Ketua MUI Cariu. KH. Kamiludin .S.Pd.i
Ketua MUI Tanjungsari. KH. Madhopi. M.Pd.i. Ketua Dewan Masjid Indonesia Cariu. Wahyudi . Ketua DMI Tanjungsari di wakili. Ade Suryana S.Sos.i

Ketua BWI Jawa barat. Dr. Sukriyadi Sambas .M.Si
Kepala Kasi Penas Bogor. Dr.H. Ujang Ruhiat.S.Ag. M.Ag. dan seluruh perwakilan Kepala Desa dari dua Kecamatan , Cariu dan Tanjungsari – Bogor timur.

Acara di mulai dan di buka pada pukul. 09:15 Wib , oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Cariu. H. Encep .hadir sebagai Narasumber acara tersebut. Dr. Sukriyadi Sambas. M.Si ketua BWI jawa barat.

Acara tersebut membahas mekanisme dan relokasi lahan / tanah yang sudah di wakafkan oleh warga maupun Instansi Pemerintah, yang ada di wilayah Kecamatan Cariu di beberapa desa yang rencananya akan terkena bendungan ci Be’et ,yang rencananya tahun 2023-2024 pembangunannya. Maka dengan adanya hal / rencana tersebut pihak ,Pemerintah Desa dan Kecamatan Cariu dan para tokoh ,Masyarakat , Ulama , dan Pemerintahan desa ,Bwi , Dmi , merasa punya kepentingan untuk , masalah lahan yang sudah di wakafkan untuk , Saran Ibadah ,maupun saran unum lannya.

Dr. Sukriyadi sebagai Narasumber pada rapat itu , mengemukakan , bahwa harus sudah dilakukan pengamanan dan relokasi lahan lahan yang sudah di wakafkan oleh, Masarakat , Pemerintah dan yang lainnya, agar ketika nanti pas waktunya pembebasan sudah clear , baik itu lahan penggantinya dan pembangunannya, jangan sampai ketika bendungan itu di bangun aset aset wakaf itu tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab nantinya , Paparnya.

Baca Juga :   DKTPH Propinsi Lampung Adakan Bimtek Kartu E-KPB kepada Kelompok

Maka dari itu, kata , Sukriyadi ,ini perlu pendataan yang benar benar kongkrit, jelas bukti hibahnya ,memang mungkin , ini kan projek Nasional , projek Pemerintah, yang segala sesuatunya sudah di perhitungkan, yang sudah pasti ada ganti untung sesuai intinya kan begitu, kata Sukriyadi ,usai rapat.

Kepala Desa Cariu tiga Periode. Ahmad Suryadi S.IP.( OJOS ), Menerangkan terkait tanah wakaf yang ada di desa cariu , Kami , pemerintah Desa Cariu sudah sepakat dengan para tokoh Masyarakat, tokoh ,Ulama, dan Ketua MUI cariu , bahwa tanah , lahan, sarana Ibadah yang ada di Desa Cariu akan di relokasi dan kemungkinan juga di ganti untung, dan dihitung , 5x dari harga NJOP.” Ungkap Ojos.

Kepala Desa Ci Badak. Jajang Rustala S.Pd. M.M. Tanjungsari , satu satunya kepala Desa yang hadir dari Kecamatan Tanjungsari mempertanyakan tentang lahan/sarana umum yang pada waktu beberapa tahun lalu di wakafkan ,berhubung secara , Legalitas tidak ada atau belum di buatkan surat hibah dan akhirnya ketika di butuhkan tidak boleh oleh pihak ahli waris.

Dr. Sukriyadi menjawab , maka dari itu jika hal hal yang seperti di kemukakan oleh pak Kades Cibadak, Jajang Rustala , ketika ada hibah, mau itu, Tanah , Lahan / apapun itu harus langsung di buatkan surat suratnya, agar legalitas secara hukumnya bisa di pertanggung jawabkan di kemudian hari.

Lebih lanjut Ketua BWI Jabar Dr. Sukriyadi .” Saya minta kepada team penyuluh dan MUI setempat bersama pemerintah desa, dan kecamatan , termasuk dari aparat , Polri dan Tni untuk bisa membantu dalam hal pengamanan Aset wakaf yang ada di beberapa desa yang akan terkena Bendungan / Waduk ci Be’et.” Pungkasnya. 20/1/2022 – Marco .

Mau Pesan Bus ? Klik Disini