Jambi – Merangin – Newslan.id – Kejadian kebakaran waktu subuh di sekitar SPBU Pulo Rayo kota Bangko provinsi Jambi, sempat buat panik semua orang.
Dikarenakan yang terbakar adalah puluhan deretan kios bensin yang berada di depan SPBU. Yang notabene para pengecer dan pelangsir BBM dari SPBU Pulo Rayo sendiri.
Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina secara eceran.
Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
“Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar,” kata Benny, Sabtu (3/8/2019).
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.
“Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU,” terang Benny.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
“Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan,” ujarnya. (red)**