Berita  

Diduga Menyalahi Aturan, Mobil Dinas Gonta-ganti Plat, Ketegasan Bupati Lahat Diuji.

 

Sumsel – Lahat – Newslan.id – Pemerintah memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas baik itu roda 4 maupun roda 2 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tujuannya adalah untuk menunjang kinerja para pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut.

Namun keberadaan Mobil milik aset pemerintah tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan kedinasan. Salah satunya yakni dengan menganti plat merah berubah menjadi hitam dan tidak menutup kemungkinan dari sekian banyaknya mobil aset Pemkab Lahat tidak jelas keberadaannya seolah terkesan amburadul dalam pengelolaannya.

Seperti halnya mobil operasional sedan CRV plat nomor BG 1212 EZ yang saat ini plat nomornya sering diganti menjadi plat hitam BG 1212 E bebas lalu lalang di kota Lahat, tanpa stiker dan kacanya terlalu gelap jadi tidak jelas milik OPD mana, ujar salah seorang warga yang enggan namanya ditulis.

Di tempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST. SH, saat diminta tanggapan awak media terkait hal tersebut, Senin (17/01).

Dalam hal ini, “Jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.” Paparnya.

Masih kata Sanderson, jika di plat itu ada perubahan yang tidak sesuai prosedural sehingga tidak sesuai dengan dokumen atau tidak sesuai dengan peruntukannya harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu pelanggaran Kode Etik ASN juga dapat dijatuhkan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi, apalagi ketika menduduki jabatan tersebut melakukan Sumpah/Jani PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, ungkapnya.

Baca Juga :   750 Atlet Kota Semarang Lolos ke Porprov 2023

Nantinya, lanjut Sanderson, Bupati Lahat harus bersikap adil dan tegas untuk membuktikan dalam memberikan tindakan atas sebuah pelanggaran tindak pidana pemalsuan maupun kode etik ASN harus diproses hingga penarikan kendaraan operasional agar ada efek jera bagi ASN lainnya atas tidak terwujudnya tertib administrasi sesuai Perbup No. 11 Tahun 2020 Tentang Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas, pungkasnya.

Sebagai informasi dibeberapa media online, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH menyatakan “Mulai hari ini dari Kepala OPD sampai kebawah, untuk kendaraan dinas harus memakai stiker termasuk yang minjam harus di tempel stiker atau logo pemkab tersebut. Untuk yang pensiun,segera kembalikan kendaraan dinas tersebut, karena kendaraan ini untuk mereka ASN yang masih aktif,”ujar Cik Ujang, Selasa, (31/08/21).

Selain itu ditambahkannya lagi, bagi peminjaman kendaraan dinas agar dibatasi waktu selama satu tahun, jika sudah satu tahun maka harus segera diperbarui suratnya,Selain itu juga dirinya meminta pada Wakil Bupati, Sekda dan Kepala BPKAD untuk menginventaris kendaraan dinas yang ada.

“Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan Dinas, dan jangan dipakai yang tidak berhak, bayar pajak tepat waktu, penyesuaian plat sesuai dengan aturan serta rawat kendaraan dinas yang sudah ada” pungkasnya Bupati Lahat.(Ujang)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini