Jateng – Pati – Newslan.id – Bertempat di ruang rapat gedung Satpas SIM Satlantas Polres Pati telah di laksanakan
Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan kenalpot tidak standar(Brong) kepada komunitas sepeda motor roda dua yang berada di wilayah pati,pada hari sabtu 15 Januari 2022.
Kegiatan Sosialisasi di hadiri dari Kasat lantas Adis Dani Garta,S.I.K.,M.H.,Kanit Kamsel Ipda Wahyu Hardiana,S.Tr.K,KBO Satlantas Ipda Muslimin dan Anggota dari Komunitas 23 Club’ Otomotif Pati .
Adis Dani Garta S.I.K.,M.H.,sebagai Kasat lantas dalam sambutannya memaparkan,”pertama-tama kita bersyukur kepada Allah SWT,karena kita masih bisa berkumpul dalam acara kegiatan sosialisasi dalam keadaan sehat,dalam kegiatan ini dari himbauan Kapolda Jateng mengenai surat telegram Nomor ST/ /I/HUK.10/2022 yang tentang penggunaan kenalpot Brong tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan raya serta kepada Komunitas Otomotif Pati agar patuhi tertib berlalu lintas dan menggunakan kenalpot standar atau Brong untuk supaya menjaga keamanan di jalan”paparnya.
Hal itu juga di paparkan oleh Ipda Wahyu Hardiana Kanit kamsel,” tentang larangan menggunaan kenalpot Brong yang di atur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ(laka Lantas dan Angkutan jalan) imbuhnya.
Sebelum acara usai di lanjutkan sesi tanya jawab oleh KBO Ipda Muslimin Satlantas polres Pati dan Anggota Komunitas Otomotif Pati yang turut hadir dalam acara tersebut.
Dan semoga dengan adakan kegiatan sosialisasi ini kepada semua seluruh warga Pati terutama untuk Anggota Komunitas Pati agar taat dan tidak menggunakan kenalpot Brong serta mematuhi rambu-rambu berlalu lintas agar tetap aman dalam berkendara,Pungkas Adis.
(karto)