Berita  

IK Warga Lubuk Sepuh Diduga Sebagai BD Sabu di Ringkus Satreskoba Polres Sarolangun

 

Jambi – Sarolangun – Newslan.id – Komitmen Satuan Nakoba Polres Sarolangun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sarolangun terus digaungkan, hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya dalam mengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di awal tahun 2022 pada Senin lalu (10/1), IK warga Lubuk Sepuh yang merupakan pengedar Narkitoka jenis sabu diamankan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 16,73 gr.

Menurut Keterangan AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo bahwa Pada Senin (10/1//2022) Pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba, Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terlebih dahulu pembeli Sabu dg inisial SK kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil dan didapati 1 klip yang diduga berisi sabu dikantong celananya di desa rantau tenang, dari keterangan SK, BB 1 klip sabu tsb didapat dari seseorang dg inisial IK yang bertempat di Desa lubuk sepuh, kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan IK dirumahnya dan menemukan BB Sabu lebih kurang 16,73 gr (berat kotor/BRUTO) didalam rumahnya yg menurut pengakuan IK dibeli dari seseorang di Rawas ulu

“Kita mendapat informasi yang didapat oleh Sat Narkoba, bahwa diduga di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba, Atas Informasi tersebut, pada senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 15. 30 Sar Narkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil diamankan terlebih dahulu pembeli Sabu dg inisial SK dengan barang bukti satu klip sabu seberat kurang lebih 0,27 Gram, BB tersebut ia dapatkan dari IK, sehingga kita lanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan IK dirumahnya dan menemukan BB Sabu dengan total lebih kurang 16,73 gr (berat kotor/BRUTO) didalam rumahnya yg menurut pengakuan IK dibeli dari seseorang di Rawas ulu ” Jelasnya.

“Dari keterangan IK, sebelumnya sabu tersebut telah dijual kepada SK dan seorang lagi yang mana saat ini identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, kita akan terus lakukan pengembangan” Lanjut Iptu Yudhi Prasetyo

Iptu Yudi juga menjelaskan bahwa bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan acaman diatas 5 tahun penjara.
“Kepada Pelaku akan kita jerat dengan Pasan 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun” Tutupnya. (red/Hms)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini