Berita  

4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Jambi -Batanghari, Newslan.id. Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT.25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, Kamis, 13/01/2022.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain :
1. RES selaku Direktur CV. Rekans Tri Perkasa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
2. M selaku Bendahara Dinas Perkim Tahun 2019 diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
3. Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
4. IZ selaku Kabag Aset diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Batanghari TA 2019.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.

(End’s-SPRI)

Baca Juga :   Bayi Tertukar, Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingatkan RS dan Lembaga Kesehatan Untuk Lebih Optimal Melaksanakan SOP
Mau Pesan Bus ? Klik Disini