Berita  

Sudah Seminggu Lapor Di Polres Batanghari, Subiyanto pertanyakan Perkembangan Kasusnya

 

Jambi – Batanghari, Newslan.id. Subiyanto bin Samsyik 63 tahun, penduduk RT.01 Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah melaporkan diduga tindak pidana perampasan satu buah sepeda motor KTM miliknya yang dilakukan oleh Ms, warga Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, berdasarkan Surat Bukti Penerimaan Pengaduan (SBPP) nomor: SBPP/01/1/2022/RES BATANGHARI.

Kepada awak media ini Subiyanto menceritakan kronologi kejadianya hingga berlanjut pada pembuatan laporan ke SatReskrim Polres Batanghari, Selasa 04/01/2022.

” Sebenarnya masalah ini dengan anak saya inisial (M), bahwa awalnya terlapor (Ms) meminta bantuan kepada anak saya untuk mengurus tunggakan kredit sepeda motornya yang macet disalah satu Leasing dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu) namun pada saat anak saya menghubungi pihak leasing dan ternyata pihak leasing bisa bantu tapi harus bayar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) sedangkan kekurangan Rp.800.000 (delapan ratus ribu) dibayar terlapor (Ms) kepada pihak leasing”, terang Subiyanto.

Namun, Terlapor (Ms) merasa dirugikan dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya artinya sama saja bayar kredit”, tutur Subiyanto menirukan ucapan Ms.

Ditambahkan Subiyanto, “Dengan kejadian itu anak saya berjanji mengembalikan uang tersebut tanggal 04/01/2022, akan tetapi justru tanggal 03/01/2022 sekira pukul 23:56 Ms datang bersama istrinya merampas motor KTM yang nota bene milik saya.

Atas kejadian itu Subiyanto membuat laporan ke SatReskrim Polres Batanghari.

Namun seminggu sudah berlalu menurut Subiyanto belum ada perkembangan apa-apa.

Sedangkan SatReskrim Polres Batanghari yang menangani kasus ini belum dapat dikonfirmasi. (End’s/team)

Baca Juga :   Pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen Pastikan Pemprov Jateng Tak Kena Kawasan Candi Borobudur
Mau Pesan Bus ? Klik Disini