Berita  

SK UPTD: Pengangkatan Tim Pengelola Pasar Raky at Type A Merangin Rasa SK Bupati.

 

 

Jambi -Merangin – Newslan.id – Persoalan Surat Keputusan (SK) Tim pengelola pasar Rakyat type A Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Risranyono diduga bermasalah.hal ini karenakan mengunakan kop lambang garuda

Pasalnya SK dengan nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pengurus Pasar Rakyat Type A tersebut diduga tanpa adanya konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindusterian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.

Ditambah lagi Kop Surat Keputusan Kepala UPTD itu tak lazim dipakai oleh Dinas Instansi, Karena Kop Surat yang berlogo Burung Garuda hanya dipakai oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden), Kepala Daerah, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian, dan Kedutaan RI.

Kepala Dinas Koperasi Menengah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Megangin, M. Ladani mengatakan jika pengelolan Pasar tersebut hendak dikelola oleh rekanan harus ada MoU yang didelegasikan oleh Bupati kepada Dinas.

” Pasar yang dikelola itu adalah hak Pemerintah, jika ada MoU tentu menjadi kewenangan Bupati, andai Bupati mendelegasikan kepada kami selalu kepala Dinas untuk melakukan MoU dengan pihak lain jelas membutuhkan kajian yang matang, apa bila Bupati tidak melimpahkan, maka kamipun tidak ada kewenangan membuat MoU itu,” Kata Kadis.

Terkait SK Yang telah dikeluarkan UPTD Pasar, Kadis telah memanggil kepala UPTD pasar terbut.

” Kami sudah memanggilnya dan menegur, agar SK tersebut dicabut ditarik dan kepala UPTD siap mencabutnya dan tidak meberlakukan SK tersebut terhadap pengurus,” Ujar Kadis.

Ketika UPTD pasar merasa berat dalam menjalankan tugasnya, Dinas bisa memakai tenaga lain yang punya Lembaga dengan Legalitas yang jelas.

Baca Juga :   Soto Kletuk Pak Galo dari Blora, Nikmat Kriuknya Bikin Ketagihan

” Sembari kita pelajari payung hukumya seperti apa, karena, UPTD hanya punya TU dan tak punya staf, sebagai pembantu ada beberapa orang tenaga honor disana,” pungkas Kadis.(Marwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini