Berita  

Respon Positif Terhadap Restoratif Justice Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Jambi – Newslan.id – Pada hari jumat tanggal 7 januari 2022 telah dilakukan pelaksanaan Restoratif Justice bertempat dikejaksaan Kejaksaan Negeri Jambi dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Yang melakukan pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP atas nama tersangka Muhammad Susanto Bin Rusli.SM.

Bahwa telah terpenuhinya syarat Restoratif Justice yaitu telah terjadi kesepakatan perdamaian, ancaman hukuman tidak
lebih dari 5 tahun dan kerugian korban kurang dari Rp 2.500.000, – ( dua juta lima ratus ribu rupiah)

Masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaannya didepan Jaksa Agung RI, JAMPIDUM, Kajati Jambi beserta Jajaran.

Saat yang sama Jaksa Agung memberikan Apresiasi terhadap kinerja yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangko.

Dalam kesempatan ini Kajari Bangko , Dr. RADEN RORO THERESIA TRI WIDORINI, S.E.,Ak., S.H., M.H menyampaikan,
” Dengan terpenuhinya syarat Restoratif Justice yaitu telah terjadi kesepakatan perdamaian, ancaman hukuman tidak
lebih dari 5 tahun dan kerugian korban kurang dari Rp 2.500.000, – ( dua juta lima ratus ribu rupiah) “.

” Selain itu respon positif masyarakat terhadap putusan ini, tambahnya.(red)**

Baca Juga :   Kurniadi Hidayat: Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti Di Blokir Karena Dalam Sengketa
Mau Pesan Bus ? Klik Disini