Berita  

Bahlil Lahadalia: Cabut IUP Tidak Memandang Siapa Pemilik IUP, Yang Dicabut Semuanya Berlaku Sesuai Aturan.

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Yang jelas, kata Bahlil, pemerintah dalam hal pencabutan IUP ini tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.

Seperti diketahui, izin tambang dari ribuan pengusaha tersebut dicabut karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.

“Pencabutan akan dilakukan mulai hari Senin besok. Untuk IUP akan dilakukan hari Senin,” kata Bahlil dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1).

“Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu,” tambahnya.

Guna melakukan pencabutan izin usaha tambang, Bahlil akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Begitu izin usaha tambang dicabut, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

“Supaya betul-betul terjadi pemerataan.Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya/masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu,” katany Bahlil.

“Kita tidak bisa. Untuk kemakmuran rakyat sebanyak banyaknya, untuk bangun pertumbuhan ekonomi nasional. Saya pikir ini yang penting pada kesempatan yang sangat mulia ini,” pungkas Bahlil.

Bahlil menambahkan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan itu atas dasar kajian yang mendalam dan kuat, seperti hal yang tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.

“Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan berkelanjutan serta dengan keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” terang Bahlil.

Adapun pasal 33 poin 3 ayat 3, kata Bahlil, dinyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Atas dua poin tersebut, maka pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, kementerian investasi telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan dana bermanfaat untuk banyak orang karena kita ingin investasi tersebut harus betul-betul diwujudkan keadilannya,” ungkap Bahlil.

“Dari IUP yang dicabut dan yang tidak bermanfaat itu, ketika dikelola oleh yang lebih kredibel, supaya 40% menambah investasi kita, meningkatkan nilai tambah kita untuk pemerataan ekonomi kita,” ungkap Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.(red)**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini