Jateng – Pati – Newslan.id – Itulah nasib mereka belakangan ini “sudah jatuh tertimpa tangga” demikian kilahnya.
Dian sebagai salah satu pemilik eks tempat lokalisasi. Jum’at(7/01/2022)
Setelah mendapat 3 SP (surat peringatan) dari Pemda Pati untuk membongkar bangunnya secara mandiri menyusul SP tanggal 30 Desember 2021 perihal pembongkaran tidak sebatas keresahan saja .
Dian ini malah kian PANIK DAN BINGUNG apa yang harus ia perbuat dam nasib serupa juga dialami puluhan temannya.
Waktu “toleransi” s/d 30 Januari 2022 apabila tidak membongkar sendiri bangunnya di LI tersebut pihak Pemda yang akan membongkarnya dan untuk biaya pembongkaran Dian cs harus menanggungnya tidak hanya itu mereka juga dibebani DENDA 10 persen dari nilai bangunan.
“Gimana kami tidak stres dari mana kami dapat uang untuk membayar ongkos bongkar dan denda”kilahnya sedih .
“Sedangkan sejak lokasi kerja ditutup kami sudah tidak dapat penghasilan bahkan untuk tempat tinggal saja juga tidak diijinkan”timpalnya.
Hal senada juga diungkapkan Budi
“ini rumah tanah hak milik kami apakah jika dibongkar saya dan kawan kawan memperoleh ganti rugi”? katanya kesal.
“Tolong kasih solusi bagaimanpun kami ini juga warga Pati janganlah kami semakin dibuat sengsara”.
Persoalan yang tak kalah peliknya juga menghantui mereka sebab Dian dan kawan-kawan ini juga masuk NASABAH Bank rumah tanah mereka jadi “tanggungan” sedang sejak ditutup mereka sudah tidak mampu angsur kredit apalagi jika dibongkar “yg pasti saya tidak akan mau/boikot tidak mau membayar pinjaman yang besaranya mulai dr puluhan sampai ratusan juta , saya pinjam di BRI ada yang ke BCA dan ada pula yang di koperasi”. tutupnya. (Red/Karto)