Berita  

Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun menemukan pelangaran yang luar biasa pada perusahaan Auto Bus periode Januari-Desember 2021.

Jambi – Sarolangun – Newslan.id – Satuan Pelayanan Terminal Tipe A (TTA) Sibulan Sarolangun telah melakukan GAKUM (Penegakan Hukum) periode Januari s/d Desember 2021 sebanyak 1645 Lembar tilang baik kendaraan AKAP dan AKDP yang melintasi Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun, penindakan yang dilakukan ini dilakukan terdadap kendaraan melanggar Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan No. 22/2009, Pasal 288(3): Mobil Penumpang umu, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tiak dilengkapi dengan surat keterangan Uji Berkala dab tanda lulus uji berkala. Pasal 308(a): Kendaraan bermotor Umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Satpel TTA Sri Bulan Sarolangun dibawah naungan  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) WIL. V Prov. Jambi dan Direktorat Perhubungan Darat, Kemeterian Perhubungan (KEMENHUB)

Menurut Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) TTA Sri Bulan Sarolangun SUGIYO, AMd.Pel.,SE.,MM sebanyak 1645 tilang Jenis Pelanggaran yang paling banyak adalah pada Kartu Pengawasan (KPS). “Pelanggaran paling banyak yaitu terjadi pelanggaran Kartu Pengawasan (KPS) ujarnya”

Ditambahkannya pelanggaran terhadap KPS mencakup BUS yang tidak memiliki KPS sama sekali, masa berlaku KPS habis dan Penyimpangan Trayek , dan dilapangan ditemukan masih ada perusahaan Auto Bus yang nakal memalsukan dokumen kendaraan (Kartu Pengawasan/KPS Palsu) KPS tersebut sudah disita dan dijadikan Barang Bukti (BB).
Sesui  Pasal 288(3): Mobil Penumpang umu, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tiak dilengkapi dengan surat keterangan Uji Berkala dab tanda lulus uji berkala. Pasal 308(a): Kendaraan bermotor Umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, “bagi pelanggar dapat dikenakan sangsi kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda maximal Rp. 500.000” tegasnya.

Baca Juga :   PLN Bangko Akan Memutuskan Kabel-Kabel Wifi Yang Mengganggu dan Menghambat Jaringan Listrik Tanpa Izin

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 1645 untuk periode Januari s/d Desember 2021 sebanyak 1645, berupa SIM, STNK, KEUR dan KPS “semua pelanggaran dan BB sudah kita limpahkan Polres Cq. Satlantas Polres Sarolangun, Selanjutnya di sidangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Selain menertibkan ijin trayek, pihak terminal juga terus melakukan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)  atau Bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi TTA Sri Bulan Sarolangun” jelasnya.
“kami petugas Satpel TTA Sri Bulan Saroalngun akan selalu melakukan pengawasan yang  akan menjamin masyarakat  penguna jasa kendaraan umum yang laik jalan dan nayaman, untuk kendaraan umum yang melintas di TTA Sri Bulan Sarolangun”pungkasnya(red)**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini