Berita  

3.116 Calon Penumpang Di Tolak Naik Kereta Api Selama selama Natal dan Tahun Baru Di DAOP IV Semarang

Jateng – Semarang – Newslan.id – Masa liburan selalu dinantikan oleh banyak warga , salah satu dengan melakukan mudik ke kampong halaman masing masing. Salah satu moda transportasi yang paling diminati warga disaat mudik atau liburan sampai saat ini adalah dengan menggunkan moda transportasi kereta api. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 4 Semarang, Jawa Tengah, menolak ribuan calon penumpang kereta api selama masa angkutan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Mereka dilarangmenggunakan layanan kereta api karena dinilai tidak memenuhi syarat perjalanan pada akhir tahun.

“Total pelanggan yang ditolak berangkat sebanyak 3.116 pelanggan. Rinciannya belum vaksin pertama dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan,” kata Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 3 Januari 2022.

Namun, Krisbiyantoro menegaskan calon penumpang yang dilarang naik kereta api masih diberi kesempatan untuk menukarkan tiket yang sudah dibeli , dan biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.

Krisbiyantoro mengatakan angkutan Nataru berlangsung sejak 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurut dia, selama angkutan Nataru tersebut, KAI Daop 4 Semarang melayani 145.155 pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal. Sementara okupansinya mencapai 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.

Selama periode Nataru, Krisbiyantoro mengungkap Argo Bromo Anggrek jurusan Semarang Tawang-Gambir, Jakarta, menjadi kereta api favorit bagi penumpang. Kereta api lain yang menjadi favorit penumpang yakni, KA Dharmawangsa relasi Semarang Tawang-Surabaya Pasarturi, Jawa Timur; KA Gumarang relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, Jakarta; dan KA Harina jurusan Semarang Tawang-Bandung, Jawa Barat.

Setelah masa angkutan Nataru berakhir, KAI menerapkan aturan baru lagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga :   Warga Kendal Merasa Senangnya, Bisa Pasang Listrik Gratis Berkat Ganjar

Untuk kereta api jarak jauh, kata Krisbiyantoro, calon penumpang dewasa harus lebih dulu minimal menerima dosis pertama vaksin Covid-19, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam, dan bagi yang berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin, tapi harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.

“Untuk kereta api lokal penumpang harus minimal sudah vaksin dosis pertama dan khusus di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus didampingi orang tua,” jelas dia. (Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini