Berita  

Karena Pelayanan ATR / BPN Ke Masyarakat dirasa Lelet , Warga Semarang Mengadu ke Ombudsman, Ombudsman: Harus Perbaiki..!!

 

Jateng- Semarang – Newslan.id – Ombudsman Jawa Tengah menyatakan ada lima daerah yang memiliki standar pelayanan publik terbaik di tahun ini. Kelima daerah itu antara lain, Kota Tegal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Sukoharjo.

“Empat kabupaten dan satu kota yang punya layanan publik terbaik ini masuk dalam kategori zona hinau dengan tingkat kepatuhan aturan birokrasi yang sangat tinggi. Dan ini kan berbanding lurus dengan standar layanan publik yang tercermin di suatu daerah,” kata Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.

Justru, menurut Farida , warga Kota Tegal patut bangga dengan daerahnya lantaran Pemdanya mampu memberikan layanan publik yang bagus. Kota Tegal juga masuk peringkat enam dari seluruh daerah di Indonesia yang bisa menunjukan layanan publik terbaik.

Capaian positif yang diperoleh Kota Tegal bisa mengalahkan Kota Semarang yang selama ini identik dengan Ibukota Jateng. Farida bilang Kota Semarang tahun 2021 malah masuk zona kuning alias layanan publik yang kerap dikeluhkan oleh warganya.

“Daerah yang masuk zona hijau berarti standar pemenuhan layanan publiknya sudah tinggi dan bagus. Itu juga menjadi wajah layanan publik yang berkualitas. Tahun ini dua daerah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Blora dan Pekalongan,” cetusnya
Farida juga mengungkapkan layanan perizinan pertanahan di Kota Semarang kerap dikeluhkan warga karena dianggap lelet.

“Terkait sengketa tanah yang sering dikeluhkan ya di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Batang, Blora, Sragen. Kita terima banyak laporan aduan mengenai layanan mengurus sertifikat tanah di kantor ATR/BPN, permintaan ukur tanah, permintaan data pertanahan dan PTSL. Warga setempat sering melapor kepada kami kalau ada penundaan berlarut dan lelet di kantor ATR/BPN,” ungkapnya.

Baca Juga :   Gerakan Garang Asem, Cara Pemkot Semarang Jaga Ketahanan Pangan

Tak cuma itu saja, layanan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan juga sering dilaporkan ke Ombudsman. Farida mendesak kepada Pemkot Semarang untuk membenahi dinas yang berada dalam wewenangnya agar bisa menunjukan layanan yang positif.

“Intinya dinas yang berada di kewenangan Pemda harus banyak berbenah. Mulai standar prosedurnya, perilaku penyelenggara, terkait kepastian jangka waktu penyelesaian layanan dokumen. Karena layanan seperti itu sangat penting buat masyarakat,” akunya.

Secara keseluruhan, ia menerima aduan selama tahun ini sebanyak 679 kasus. Laporan warga paling banyak mengenai layanan di kantor-kantor dinas Pemda, kantor polisi serta kantor ATR/BPN.

Dari jumlah tersebut, terdapat 132 laporan yang diteruskan sampai ranah sidang kode etik dan diperiksa secara berlanjut oleh penyidik Ombudsman.

“Yang lanjut ke pemeriksaan ada 132 aduan. Itu sudah masuk maladministrasi. Untuk saat ini sedang diperiksa oleh Ombudsman. Nantinya 132 kasus itu akan diteruskan ke pihak kepolisian dan instansi terkait. Sehingga nantinya bisa diperiksa lewat sidang kode etik dan tim inspektorat. Oleh sebab itulah, kita berusaha berikan edukasi dan upaya persuasif agar ada perbaikan layanan,” terang Farida (Khrisna).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini