Berita  

PT PAS Akan Musnahkan Batang Kelapa Sawit Dilahan Bufferzone Milik Masyarakat

 

Batanghari-Newslan.id. Perjuangan panjang yang dilakukan Arpan, penduduk Desa Durian luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, dalam memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan haknya atas sebidang tanah seluas 3,35 hektar sempat mengalami jalan buntu.

Namun, Arpan tidak menyerah begitu saja. Didampingi LSM Nusantara, akhirnya sedikit demi sedikit menemukan titik terang.

Terbukti pada Selasa, 21/12/2021 pihak perusahaan yang diwakili Sanjung bertindak sebagai Humas PT PAS menyerahkan surat penyerahan lahan Bufferzone milik Arpan seluas 3,35 hektar tanpa tanggal, bulan dan tahun penyerahan sebagaimana layaknya surat resmi suatu perusahaan yang legal dan berbadan hukum.
Bahkan dibait akhir dari surat penyerahan itu disebutkan bahwa PT PAS akan menyuntik/meracun batang kelapa sawit dilahan Bufferzone tersebut.

Atas pernyataan itu, Wistaria Ketua umum LSM Nusantara dan Ahmad Yani melakukan konsolidasi ke Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Batanghari serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari.

“Kami sudah menghadap ke Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk konsolidasi dan koordinasi terkait aturan dan perundang-undangan area Bufferzone milik Wak Arpan”, sebut Yani yang didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara.

Sementara itu Ketua umum LSM Nusantara menyampaikan kepada awak media ini, “Kami sebagai kontrol sosial sangat geram dengan apa yang akan dilakukan PT PAS, oleh sebab itu akan kami kawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut hak masyarakat yang harus kita bantu, jangan bodohi masyarakat”, ujarnya ketus.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan SP saat dikunjungi Ketua umum LSM Nusantara dan anggota diruang kerjanya Selasa, 28/12/2021, menerangkan bahwa area Bufferzone tidak boleh dimusnahkan meskipun perusahaan sudah melakukan investasi dilahan tersebut.

Baca Juga :   Pengrajin Turusgede Siap Olah Dan Produksi Kerupuk Gendar Tanpa Boraks

“Perusahaan tidak boleh mengganggu, meracuni apalagi memusnahkan tanam yang ada diarea Bufferzone apapun alasannya karena itu melanggar hukum dan Undang-undang, jika pemusnahan tanaman diarea Bufferzone tetap dilakukan karena alasan perusahaan merasa rugi telah berinvestasi diarea Bufferzone tersebut akan kami tindak tegas, terang Parlaungan. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini