Jambi – Kota Jambi – Newslan.id – Polresta Jambi menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dengan dua laporan Polisi
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH dan juga dihadiri
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan , Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto , Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli di Lobby Mapolresta Jambi Senin 27/12 pukul 16.00 wib.
Kapolresta memaparkan ” berdasarkan laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku perdagangan anak dibawah umur, (S) 52 th merupakan warga Jakarta , dan dua lagi merupakan mucikari berinisial (R) 36 th dan (ARS) 15 tahun yang awal nya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka
Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak
Kronologi kejadian pada Sabtu 04/12/2021 tersangka Memberikan uang transportasi Rp 3 jt kepada pelaku anak(mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka, usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp. 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp.1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos kejambi sebesar Rp 2 jt.
Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan
“Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang handphone dan fasilitas lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak , sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi, dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya ” pungkas KBP Kaswandi Irwan
Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari , disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka
Pelaku boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur, atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI no tahun 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Red/Dody)