Jateng – Semarang – Newslan.id – Kurang lebih sebanyak 417 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah dipastikan memperoleh potongan masa hukuman (remisi) tepat saat perayaan Natal yang jatuh Sabtu (25/12/2021). Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, ada lima orang langsung menghirup udara bebas.
Dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin , pemberian remisi bagi 417 narapidana diperkirakan bisa menghemat biaya makan narapidana di semua lapas dan rutan.
“Anggaran uang makan yang bisa dihemat atas pemberian remisi ini kurang lebih Rp260 miliar,” ujar Yuspahruddin.
Pemberian remisi, menurut YUspahruddin juga dimanfaatkan sebagai upaya apresiasi kepada setiap narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
Ia menuturkan terdapat 404 narapidana dewasa yang dapat remisi Natal tahun ini. Kemudian golongan narapidana anak ada juga yang dapat remisi.
Jumlah remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Masing-masing narapidana anak memperoleh remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.
Sebanyak 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
“Tapi dari 46 lapas dan rutan ada 8 lapas yang titidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu Lapas Kelas I Semarang sebanyak 82 orang,” jelasnya. (Khrisna)