Berita  

Sesuai Undang-undang LLAJ Mobil Pikap Dilarang Mengangkut Orang.

 

Jambi – Merangin – Newslan id – Lakalantas tadi siang antara bus Family Raya dan mobil mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di Jalinsum KM 3 Sei Ulak Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Yang memakan korban meninggal dunia, lebih dari satu, karena kelalaian dan tidak patuhnya pengendara.Sabtu (25/12/2021).

Padahal, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Penjelasan, apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan lain’ yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan ‘kepentingan lain’ adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Baca Juga :   Rutin, Dzikir Bersama SMPN 3 Julok Dalam Peringatan 10 Muharram.

Terkait insiden yang terjadi hari ini team Newslan.id menghubungi Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andy Purnamawan SIK .

” Dengan adanya Lakalantas yang memakan korban meninggal seperti ini, kami akan memberikan edukasi informasi dan penegasan undang undang yang berlaku” ucap Kapolres.

” Selain daripada itu, kami mohon bantuan semua masyarakat, tertib berlalulintas untuk keselamatan berkendara” tambahnya.
(Red)**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini