Berita  

YLKI Lahat Ragukan Hasil Penilaian Kinerja Lembaga Ketenagalistrikan Oleh Kementerian ESDM

 

Sumsel – Lahat – Newslan.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini, Selasa (14/12), menyerahkan Sertifikat Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Periode Penilaian Kinerja Tahun 2020-2021.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menanggapi hasil penilaian Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk periode kerja lembaga sertifikasi pada 2020-2021.

Ketua YLKI Lahat Raya menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagai lembaga yang mendapatkan penunjukan atau akreditasi dari Menteri ESDM, merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat (Konsumen) dalam pelaksanaan sertifikasi di sektor ketenagalistrikan.

Keraguan atas penilaian Objektivitas DJK bukan tanpa alasan karena “Baik buruknya kinerja dari lembaga sertifikasi ketenagalistrikan akan dilihat sebagai cerminan kinerja pelayanan di Kementerian ESDM khususnya DJK yang akan dipertanggung jawabkan ke masyarakat,” ungkap Sanderson di kantornya, Selasa (14/12).

Sanderson juga mengatakan, lembaga sertifikasi memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan harus menunjukkan bahwa instalasi dan kemampuan personil atau badan usaha telah sesuai dengan regulasi.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Kompetensi (SERKOM), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), merupakan pengakuan yang sah dari pemerintah bahwa instalasi maupun kemampuan suatu personil dan badan usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Namun fakta dilapangan banyak LIT-TR diduga menerbitkan SLO “BODONG”, pertama bukan Tenaga Teknik (TT) yang melakukan survei di lapangan dan jumlah TT tidak sesuai ketentuan untuk per ULP PLN, misalnya TT di Palembang bisa survei ke Lahat dengan hitungan menit SLO terbit harus TT berdomisi di daerah lokal.

Baca Juga :   DPRD Kota Semarang Harap Pembangunan RSUD Tipe D Mijen Selesai Tepat Waktu

Kedua, Foto di foto dari para calo SLO. Ketiga, PLN masih melakukan pemasangan kWh meter pada Instalasi Milik Pelanggan (IML) tidak ada.

Keempat, Badan Usaha (BU) tidak dilibatkan bahkan tidak tahu BU nya dipakai kodefikasinya, dan yang kelima instalasi dipasang tukang listrik bukan instalatir, namun atas pelanggaran semua itu diduga DJK tutup mata.

Publik kata Sanderson, pasti bertanya-tanya tentang objektivitas dan metode yang digunakan DJK dan sampelnya dalam pemenuhan regulasi ketenagalistrikan untuk keselamatan dimana saja. Penjabaran ini penting karena hasil penilaian tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada carut marut dengan banyaknya LIT yang kena sanksi sepanjang tahun 2020 dan 2021.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu sertifikat laik operasi, sertifikat kompetensi, dan sertifikat badan usaha, merupakan pengakuan yang sah dari pemerintah bahwa instalasi maupun kemampuan suatu personil dan badan usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Sanderson.

Hasil penilaian kinerja ini sangat diragukan profesionalisme bagi lembaga sertifikasi dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi ketenagalistrikan khususnya di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lahat).

“Kami sangat berkepentingan untuk menjamin hak konsumen terkait dalam ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), kebijakan seharusnya tegas dan konsisten dalam penerapan standar kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pada usaha ketenagalistrikan,” pungkas Sanderson.

Sementara Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, Cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. Red**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini