Jateng – Semarang – Newslan.id – Pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mewanti-wanti pengelola tempat wisata dan hiburan untuk terus melakukan Prokes ketat.
Ini disampaikan oleh Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari di Balaikota Semarang, Selasa (14/12) kemarin .
Menurut Iin, sapaan akrabnya, Kota Semarang yang masih bertahan dalam PPKM Level 1 memiliki sejumlah kelonggaran yang telah ditetapkan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Salah satunya di sektor Pariwisata yang sebelumnya pengunjung tempat wisata, tempat makan dan tempat hiburan dibatasi hanya dengan kapasitas 50 persen, kini meningkat menjadi 75 persen dan jam operasional hingga pukul 12 malam.
Iin mengatakan saat ini pihaknya tengah masih terus melakukan sosialisasi terkait dengan berubah Level PPKM di Kota Semarang.
Ia menyebut dengan kelonggaran yang ditetapkan bukan berarti tidak ada pembatasan, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan. Bahkan dirinya meminta untuk tempat wisata, tempat makan baik resto dan cafe, hotel dan tempat hiburan sudah mengantongi sertifikat CHSE dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Bukan berarti kalau PPKM level 1 lalu bebas. Bukan Seperti itu. Tapi hanya pembatasannya sedikit dilonggarkan. Kalau tempat wisata dan tempat hiburan malam semula kapasitas hanya 50 persen kini jadi 75 persen. Operasionalnya Sekarang boleh sampai jam 00.00 WIB,” ujarnya.
Dalam PPKM Level 1, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan kelonggaran terhadap industri pariwisata dan hiburan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Bahkan Wali Kota Semarang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang dalam rangka penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang. (Khrisna)