Berita  

Di Tutup , Perusahaan Angkutan Batu Bara Menghasilkan Limbah B3.

Jambi – Newslan.id – Hasil uji laboratorium sampel air sumur milik warga RT 28, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sudah diketahui. PT Logistik Alam Semesta, perusahaan angkutan batu bara, terkonfirmasi mencemari sumur tersebut.

“Sumur masyarakat memang tercemar. Ada beberapa parameter seperti minyak lemak yang tinggi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, Selasa, (14/12).

Ia pun mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat dan mediasi bersama korban sumur yang tercemar dan perusahaan terkait. Ketika mediasi berlangsung, hadirlah masyarakat sekitar, ketua RT, lurah, camat, dan pihak DLH Provinsi Jambi.

Hasilnya, perusahaan angkutan batu bara itu diwajibkan mengganti rugi, dan menyediakan air bersih dengan menggunakan tandon.

“Mengenai air sumur yang tidak bisa digunakan, perusahaan harus ganti. Sudah ada komitmen perusahaan untuk membelikan tandon air sebagai persiapan masyarakat yang sumurnya sudah tercemar,” ujarnya.

Ia pun mengatakan PT Logistik Alam Semesta dilarang beroperasi, sebelum menyelesaikan izin terkait pengelolaan lingkungan.

“Aktivitas dihentikan. Aktivitas boleh dilakukan setelah ada izin-izin yang nantinya akan dikawal oleh lurah. Diharapkan perusahaan menyelesaikan permasalahan izinnya,” katanya.

Sebagai kilas balik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengambil sampel air sumur milik warga, yang diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan angkutan batu bara, PT Logistik Alam Semesta, yang berlokasi di RT 28, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Ada 3 sumur yang airnya diuji. Di antaranya, 2 sumur yang tercemar. Sedangkan 1 sumur lainnya masih jernih yang sampel airnya digunakan untuk perbandingan.

Sumur milik warga itu tercemar akibat aktivitas PT Logistik Alam Semesta, perusahaan angkutan batu bara. Air sumur yang tidak jauh dari perusahaan itu memang tidak jernih lagi. Airnya keruh, dan menyebabkan gatal di sekujur tubuh.

Baca Juga :   Kapolres Sarolangun Dampingi PJ Bupati Bersama Forkopimda Sarolangun Cek Tanah Longsor Di Kec. Batang Asai

Nia Sri Handayani, air sumurnya keruh sejak bulan Juli tahun 2021. Sehingga sudah beberapa bulan, dia kesulitan mencuci pakaian, dan mandi.

“Airnya rusak, keruh. Kalau untuk mandi, berakibat sedikit gatal gitu. Sudah pakai kaporit dan tawas, tapi tidak mungkin kita teruskan,” katanya, Senin (11/12/2021).

Ada kalanya dia mandi di rumah tetangganya. Kadang kala merasa malu. Namun, dia tidak punya pilihan banyak.

Tidak hanya itu, dia kesulitan menyediakan air minum, air untuk berwudhu, dan mencuci sayuran.

“Sekarang nyuci pakai air galon. Kalau ada air hujan, kita tampung untuk bilas pakaian saja,” tutur Nia.

Dahulu, sebelum ada perusahaan truk angkutan bata bara di dekat rumahnya, sumur itu menyimpan air bersih, dan layak dikonsumsi. Tapi, sekarang tidak lagi.

Ketika air hujan tiba, kata Nia, muncul genangan air yang berbau oli. Kuat dugaan berasal dari perusahaan yang tidak jauh dari rumahnya itu.

“Kalau hujan, airnya keluar yang bercampur dari oli. Harapan kita air itu bisa bersih kembali, dan jernih seperti sedia kala,” katanya.

Karena dituntut warga, pihak perusahaan menyediakan sumur satu lagi untuk keluarga Nia. Namun, air yang muncul tetap keruh atau terkontaminasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran DLH Provinsi Jambi, Sinta Hendra mengatakan perusahaan angkutan batu bara itu menghasilkan limbah B3, seperti oli dan air bercampur batu bara. Sebab perbaikan mobil juga dilakukan di sana.

Namun, kata Sinta, perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah B3. Padahal, ada 95 unit truk yang lalu lalang di sana.

“Kalau kita lihat sekarang, pasti ada menghasilkan limbah B3, seperti oli belas. Biasanya oli bekas itu kan ada penyimpanan sementara,” katanya.

Baca Juga :   Irwasum Polri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Dan Melakukan Peninjauan Vaksinasi Di Polresta Barelang

Perusahaan itu baru bisa menunjukan izin OSS. Belum bisa menunjukkan surat izin tanda usaha (SITU).

Bahkan tidak bisa memperlihatkan izin untuk pengelolaan lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
(Sumber;jambikita.id)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini