Jateng – Semarang – Newslan.id – Pemerintah Kabupaten Semarang, mengingatkan para pengusaha yang berada dalam rantai distribusi bahan pokok, untuk tidak melakukan penimbunan, termasuk menjelang Natal dan Tahun Baru.
Jika diketahui ada penimbunan, maka Pemkab Semarang akan berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0714, untuk melakukan tindakan hukum tegas sesuai ketentuan.
Sikap tegas pemerintah itu, disampaikan Bupati H Ngesti Nugraha, setelah memantau harga dan ketersediaan bahan pokok sehari-hari, di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kamis kemarin (23/12).
Seperti diketahui, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan, selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Bersama Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, Dandim 0714 Letkol Inf Loka Jaya Sembada, dan Forkompimda serta pejabat terkait, Bupati berkeliling pasar dan berdialog langsung dengan para pedagang.
Ditegaskan oleh Bupati, Pemkab Semarang akan memastikan ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat terlebih dahulu. “Ketersediaan barang jangan sampai kosong,” katanya. (Khrisna)