Newslan-id Pati . Sidang pembunuhan dengan terdakwa RH warga Desa Bendar Kecamatan Juana Kabupaten Pati Jawa Tengah yang ke 17 di PN Pati.Senin (26 / 09 / 2022)
Sidang yang ke 17, Penuntut Umum menghadirkan saksi dan alat bukti, namun para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dari pihak Kepolisian Resort Pati tidak dapat memberikan video asli dengan alasan sudah ke hapus di HP nya .
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan melanjutkan persidangan pada hari Kamis (29 / 09 / 2022).
Saat tim Media Newslan-id mengkonfirmasi ke orang tua terdakwa RH memberikan ekspresi wajah sangat kecewa, akan hal yang terjadi.
” Kami sebagai orang tua RH,kecewa dan sangat didzalimi dengan apa yang terjadi” tegasnya.
Demikian pula saat mengkonfirmasi ke Penasehat Hukum RH, Gulo Esera SH.
” Seperti dari awal saya katakan, kasus ini adalah penuh rekayasa oleh oknum oknum” ucapnya.
“Ditambah lagi para saksi yang dihadirkan hari ini tidak dapat tunjukkan alat bukti yang mereka utarakan sebelumnya” tambahnya. (Elfri)