Para Saksi Yang Dihadirkan Jaksa, Tidak Bisa Tunjukkan Bukti

Newslan-id Pati. Sidang ke 15 terkait tuduhan pembunuhan terhadap RH, Jaksa Penuntut menghadirkan saksi saksi dari penyidik Polres Pati. Senin(19/09/2022)

Adapun saksi saksi tersebut Febri, M.Rosid, Suri dari tim Penyidik Polres Pati.

Dan para saksi tersebut dalam menjawab pertanyaan dari jaksa dan penasehat hukum RH sangat tidak sinkron. Karena tidak sesuai dengan fakta yang  di alami oleh RH.

Hakim Ketua meminta kepada para saksi untuk memberikan bukti yang dibicarakan oleh saksi.namun tidak bisa menunjukkan.

Sebab mulai terkuaknya rekayasa tuduhan pembunuhan terhadap RH yang dilakukan oknum oknum Resmob Polres Pati.

Dari penasehat hukum RH, Gulo Esera SH, membenarkan,
“Para saksi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti apa yang mereka sampaikan” ungkapnya.

Dan sidang akan di ulang kembali pada tanggal 22/09/2022 dengan menghadirkan saksi-saksi yang sama.(elfri)

Baca Juga :   Hujan,Banjir Dan Longsor Ada Beberapa Titik Gardu Distribusi PLN Di Padamkan Demi Keselamatan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini