Ada Apa Polres Pati…???!!!! RH Diduga Salah Dijadikan Tersangka .

 

Newslan-id – Pati, Bermula atas kejadian pembunuhan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira 23.30 WIB di Jalan Raya Jakenan Juwana turut Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Jum’at (19/08/2022)

Saat Kejadian RH Warga Bendar Posisi Di Rumah, sekarang dijadikan tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tercantum dalam KUHP pasal 351 ayat 3.

Bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/224/11/2020/JATENG/RES. PATI / SEK. JWN tanggal 26 Maret 2020 adalah RH bukan sebagai Terlapor

Bahwa sejak adanya laporan tertanggal 26 Maret 2020 di atas, Pihak Kepolisian Resor Polres Pati pernah melakukan Penangkapan dan Interogasi terhadap orang lain salah satunya adalah AG sebagai Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dalam laporan yang sama. Dengan demikian jelas Laporan Polisi tertanggal 26 Maret 2020 tersebut benar-benar RH bukan sebagai Terlapor.

Indikasi melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang bunyinya demikian: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Tindakan kepolisian dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri RH tidak didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga menyebabkan kesalahan penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang bukan pelakunya dalam hal ini (Error In Persona), yakni yang melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana ang disangkakan.

Saat media Newslan-id mengklarifikasi terkait kasus diatas dengan mendatangi kuasa hukum RH, di LEMBAGA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) “PERISAI” yang beralamat di Jl. H. Moenadi KM 1 Komplek Ruko No. 15 Semampir Kec. Pati, Kab. Pati , bertemu dengan Esera Gulo SH.

Baca Juga :   Revitalisasi Lokananta Di Solo Ditargetkan Tuntas April 2023

” Dalam penanganan kasus ini kami merasa geram atas apa yang terjadi dengan polres Pati” tegasnya.

“Yang mana ada skenario FS versi polres Pati, namun kami tidak gentar dan akan lawan kendholiman tersistem ini”. tambahnya.(red)**

#polrespati
#bersambung

Mau Pesan Bus ? Klik Disini