Newslan.id – Bogor | Team Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol Pp ) kabupaten Bogor melakukan pendataan Bangunan liar di atas Irigasi Cikompeni yang terletak di desa Pasirtanjung dan Tanjungsari kecamatan Tanjungsari, Bogor timur pada, Rabu.3/8/2022. yang di dampingi oleh pihak Pol PP kecamatan Tanjungsari akan melakukan pendataan Bangli dan Legalitas ijin perusahaan Tanah Kavling yang semakin menjamur di Bogor timur.
Kabid Satpol Pp kabupaten Bogor, Wawan Darmawan bersama teamnya langsung mendata Bangli di atas saluran Irigasi Cikompeni di dua desa , Pasirtanjung dan Tanjungsari yang dinilai menghambat saluran Air Irigasi pengairan lahan Sawah di lima desa dan juga melanggar peraturan no:4 tahun 2015 tentang mengganggu ketertiban dan Fasilitas umum , Bab IX pasal 39 (1) bagi yang melanggar bisa dikenakan 3 bulan kurungan dan denda 50 juta rupiah.
Wawan Darmawan Kabid Pol Pp kabupaten memberikan keterangan. Hari ini kami bersama team melakukan pendataan, bangunan , bangunan liar yang ada di bantaran / Atas saluran Irigasi Cikompeni ini menurut aduan dan informasi sudah ada surat teguran sebanyak 2x oleh pihak Satpol Pp kecamatan Tanjungsari kepada warga yang mendirikan bangunan di’atas Irigasi dan mereka belum juga mau pindah / membongkar bangunannya, ya sesuai peraturan kami nanti meminta pihak Pol Pp kecamatan memberikan Surat teguran ke 3 setelah itu tidak di hiraukan oleh warga , kami sebagai penegak peraturan daerah ( Perda ) Bogor akan membongkar paksa.” Ungkap Wawan.3/8.
Lanjut Wawan. Kami juga hari ini akan mendatangi dan mendata lokasi Kavlingan yang belum memiliki Leghalitas lengkap seperti mendirikan bangunan permanen di lahan Kavlingan kan itu tidak boleh , untuk di wilayah Bogor timur ini memang di akui banyak sekali perusahaan Kavlingan tanah dan mereka para pengusahanya tidak melengkapi daripada Surat ijin lengkap seperti Ijin mendirikan bangunan ( IMB ) perlu diketahui, kata Wawan , belum ada peraturan daerah yang mengijinkan Kavlingan untuk di bangun menjadi perumahan / bangunan permanen karena jika kita perhatikan tadi saya juga ke lokasi Kavlingan N,A dan J,T itu terdapat bangunan permanennya jelas itu melanggar aturan” Kata Wawan.
Wawan yang di dampingi Yudi Mulyadi , Buce bagian PPNS dan Budi M penyidik Pol Pp kabupaten menambahkan. Sesuai Perda nomor: 12 tahun 2009 telah diatur soal mendirikan bangunan permanen dan ini bukan saja melanggar Perda tapi juga melanggar peraturan ATR BPN juga. Untuk tindak lanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dan kami sebagai penegak Perda akan menindak tegas yang melanggar aturan tersebut, ada 32 perusahaan Kavlingan di Bogor ini terutama di wilayah Bogor timur ini tidak melengkapi perijinannya.”pungkas Wawan.|Mrc – red.