Pekanbaru – Newslan.id .Kredit macet sudah menjadi hal yang wajar terjadi beberapa tahun terakhir ini. Selain karena Pandemi, ada banyak faktor lainnya yang menyebabkan debitur mengalami kredit macet.
Konsekuensi dari kredit macet tentunya ada dan ini adalah sesuatu yang lumrah juga bagi debitur apabila jaminannya dilelang akibat kredit macet.
Saya akui memang saya terlambat membayar cicilan ke PNM Ulamm Karena istri saya waktu itu sakit dan kami harus mengeluarkan biaya yang besar untuk perobatannya, tutur Busra kepada awak media newslan.id
Namun yang sangat disayangkan oleh pak Busra adalah tidak pernah diberikan restrukturisasi oleh pihak PNM Ulamm.
Kemudian asetnya dilelang pula dengan harga yang sangat murah. Saya ikhlas kalau aset saya harus dilelang sesuai harga pasar yang menurut OJK 1,5 miliar, tapi klu cuma 600 jt an saya lawan lah, ungkapnya.
Diketahui bahwa pak Busra Alkhairi ini telah mendaftarkan perkaranya melalui pengadilan negeri Pekanbaru dengan nomor perkara : 194/Pdt.G/2022/PN.PKU
Saya akan pertahankan apa yang menjadi hak saya, sebagai lahan jihad bagi saya yaitu melawan kedzaliman pelaku usaha jasa keuangan yang terafiliasi dengan riba, saya benar-benar tobat dari riba, saya tidak sanggup lagi berperang melawan Allah, pungkasnya. (Wil)