BPR Batanghari Bungo Mempersulit Dan Intimidasi Nasabah Yang Ajukan Pelunasan Kreditnya.

.

Newslan-id – Bungo. Dalam perjanjian akad kredit sebuah hutang piutang yang selama ini, hanya beracuan dengan klausa baku yang dibuat atau disiapkan oleh bank atau pembiayaan. Sabtu(16/07)2022).

Seperti halnya yang terjadi antara nasabah atas nama Kasmun dan Muarsih Pekerjaan : Petani/Pekebun, Alamat : Desa Mentawak Ulu RT 016 RW 000, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi.

Yang memberikan Surat Kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) DPD Merangin untuk membantu proses penyelesaian kreditnya.

Selanjutnya LPKNI tanggal 20 Juni 2022 melayangkan Surat Nomor : 010/PP/LPKNI/KAB-MRG/VI/2022 Permohonan Pelunasan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Batanghari cabang Muara Bungo, sebagai itikad baik nasabah untuk menyelesaikan kreditnya.

Namun demikian setelah beberapa waktu ada surat balasan dari BPR Batanghari Bungo tanggal 1 Juli 2022, yang intinya menolak itikad baik nasabah untuk menyelesaikan kreditnya dan mengatakan bahwa nasabah tidak ada itikad baik.

“Kami ini sudah capek berurusan dengan BPR Batanghari Bungo, makanya saya sekuat tenaga dengan berbagai cara segera melunasi hutang kredit saya” ucap Kasmun yang di iya kan Muarsih Istrinya.

Kesempatan ini H. Sukarlan, SE Ketua DPD LPKNI Merangin menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak BPR Batanghari Bungo terhadap nasabahnya.

” Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh BPR Batanghari Bungo terhadap nasabahnya yang merupakan mitra. Mau lunasi hutang dipersulit”tegasnya.

” Dan yang menyedihkan mengatakan bahwa nasabah tidak ada itikad baik ” tambahnya.( tim)**

Baca Juga :   Pembinaan Penanaman dan Penularan Wawasan Untuk Sang Penerus Bangsa.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini