Berita  

Menerbangkan Balon Udara Liar , Bahayakan Jaringan Listrik

WONOSOBO – Newslan.id – Dalam menyemarak hari raya Idul Fitri masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah , ramai melestarikan tradisi menerbangkan balon udara , seperti di Kabupaten Wonosobo dan Kota Pekalongan. Untuk itu PT PLN (Persero) menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tersebut secara liar atau tidak ditambatkan. Karena , apabila balon udara tersebut terbang bebas atau tidak tertambat, dapat membahayakan jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) dan tegangan tinggi (SUTT).

Balon udara yang terbang bebas dapat berpotensi tersangkut pada kawat SUTET ataupun SUTT, sehingga berakibat terjadinya hubung singkat atau konsleting yang berujung pemadaman listrik, seperti yang terjadi pada jaringan SUTT 150 kV Wonosobo – Temanggung pada Kamis (05/05) kemarin. Terpantau, aktivitas penerbangan balon udara dilangit Wonosobo yang terbang liar berjumlah lebih dari 50 buah, dan dua diantaranya tersangkut pada kawat konduktor.

Merespon kejadian tersebut, Tim PLN ULTG Wonosobo gerak cepat melakukan pengamanan balon udara tersebut guna menghindari terjadinya hubung singkat yang berujung pemadaman.

“Guna mencegah dampak pemadaman yang lebih meluas, Tim Siaga PLN langsung mengevakuasi balon udara yang tersangkut pada konduktor tersebut,” terang General Manager PLN UIT JBT, Sumaryadi.

Selain melakukan upaya korektif yang diakibatkan tersangkutnya balon udara pada kawat konduktor, Tim PLN juga melakukan sejumlah langkah preventif. Pasalnya mulai dari hari H Perayaan Idul Fitri hingga 7 hari kedepan, aktivitas masyarakat menerbangkan balon udara tersebut khususnya di Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan, masih terus berlangsung.

Sumaryadi juga menghimbau, agar masyarakat atau komunitas terkait segera melapor kepada petugas PLN apabila terdapat balon udara yang terputus, agar dapat segera ditangani dan tidak membahayakan jaringan listrik.

Baca Juga :   Pihak Kejati Bogor Mengunjungi Lokasi Rencana Bendungan Cijurey Dan Cibe'et Bawa Harapan Baru Warga

Adapun aktivitas menerbangkan balon udara yang aman, hendaknya dilakukan merujuk pada ketentuan Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat sesuai Permen Perhubungan Nomor 40 tahun 2018. Diantaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.(khr)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini