Diduga Oknum Bank Mandiri Tagih Hutang Kepada Non Debitur, Warga Kikim Resah

 

Lahat Newslan.id
Warga Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang minta namanya tidak dituliskan merasa resah dan tercemar namanya, pasalnya didatangi oleh dua orang diduga oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Lahat berencana untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwenang.

Istrinya yang kaget ditagih hutang terjadi pada hari Selasa pukul 09.15 Wib saat dirinya sedang tidak ada dirumah, dimana mereka bertanya ke warga lain untuk ditunjukkan ke rumah mereka.

Kedatangan karyawan Bank tersebut disambut oleh istri disaksikan anaknya, dengan rasa takut penuh cemas bercampur malu ditagih hutang, dengan nada agak tinggi oknum tersebut bertanya seputar hutang, karena merasa tidak punya hutang lalu sang istri menghubungi suaminya dengan jadwal bertemu kembali sore harinya, ujarnya, Rabu (27/4) kepada awak media.

Saat sore kedua oknum tersebut benar datang kembali ke rumah warga, saat ditanya surat tugas dari bank dan data kontrak perjanjian hutang, keduanya bingung dan tidak bisa menunjukkan hal yang diminta dan langsung pamit pulang, jelasnya.

Saya merasa tidak punya hutang di Bank Mandiri, namun akibat kedatangan mereka keluarga saya malu dengan warga lain ditagih dengan nada tinggi terkesan tidak mau bayar hutang. Setelah kita minta bukti kepada mereka ternyata mereka tidak bisa menunjukkan, tentunya saya sangat dirugikan perihal ini akan saya laporkan kepihak berwenang agar tidak didatangi kembali oleh oknum-oknum lainnya, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapan awak media, menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh kedua oknum karyawan Bank terhadap bukan debiturnya tentunya wajar tidak bisa menunjukkan surat tugas dan kontrak perjanjian hutang serta bukti bahwa memang namanya tidak tercantum atas pinjaman apapun di bank tersebut, ujarnya.

Baca Juga :   Presiden Prabowo dan PM Li Qiang Tekankan Pentingnya Kemitraan Indonesia-Tiongkok

Ironisnya pemahaman definisi debitur sebagai pegawai bank tidak mengerti, dimana debitur merupakan orang atau pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak lain, karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali, tambah Sanderson.

Hal itu harus diusut motif dan kewenangan serta siapa yang menyuruh mereka mendatangi warga tersebut, apalagi dengan nada tinggi membuat resah malu warga tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, lanjut Sanderson.

Sanderson menambahkan pihak Bank harus mengungkapkan kasus ini secara transparan ke masyarakat dan memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum tersebut, guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga lain. pungkasnya.

Sementara Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Lahat, Ramses saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, menjelaskan Selamat malam pak, Mohon maaf saya belum bisa konfirmasi data dimaksud malam ini. Boleh ke kantor besok pagi.? Kami koordinasikan dgn tim nya, ujarnya.
(UMR)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini