Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Sukabumi Kota Lakukan Pembatasan Angkutan Barang

 

Jawa Barat –  Sukabumi  – Newslan.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 40 tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022, Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan penerapan peraturan tersebut sebagai berikut, Sabtu (23/04/2022).

“Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub tersebut, kami Satlantas Polres Sukabumi Kota akan mengikuti edaran tersebut, dengan melakukan pembatasan – pembatasan terhadap beberapa jenis kendaraan yang termasuk didalam surat edaran tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno kepada awak media.

Masih menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, berdasarkan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, ada empat jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi. Diantaranya adalah, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan.

“Jadi keempat jenis kendaraan angkutan barang jenis tersebut yang termasuk kedalam surat edaran kemenhub nomor 40 tahun 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada Surat Edaran Kemenhub nomor 40 tersebut dijelaskan bahwa, keempat jenis kendaraan angkutan barang tersebut diatur waktu operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik. Untuk ruas non tol, berlaku sejak pukul 05.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga 22.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, dan pukul 05.00 WIB tanggal 7 Mei 2022 hingga 22.00 WIB tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, serta pukul 00.00 WIB tanggal 7 Mei 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga :   Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

“Jadi pada tanggal yang ditetapkan tersebut, keempat jenis kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam Surat Edaran Kemenhub nomor 40, akan dibatasi jam operasionalnya,” jelasnya.

Tak lupa juga, dirinya juga turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku.

“Jangan lupa selalu patuhi aturan lalu lintas, baik itu pemudik maupun yang hendak berwisata ke Sukabumi, agar terhindar dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kemudian jangan lupa untuk melengkapi surat – surat kendaraan selama berkendara,” pungkasnya.

sapta hendra wijaya

Mau Pesan Bus ? Klik Disini