Newslan.id Padang – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat sejumlah pasal berlapis setelah menembak mati Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang pun terancam hukuman mati.
“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Sabtu (23/11/2024).
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menambahkan pihaknya menjerat tersangka AKP Dadang dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.
Menurut Andry, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelumnya Polda Sumbar juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.
“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” kata dia.
Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dinihari.
Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil.(Red)