Miris ….!!! Pungli Sporadik Hal Yang Biasa Di Kecamatan Kikim Tengah.

Newslan.id Lahat. Pungutan liar ( Pungli ) adalah praktik ilegal, yang mana bila seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas pelayanan yang menjadi hak dan seharusnya diberikan secara gratis dan atau dengan biaya tetap sesuai aturan yang ada.

Pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait pungli tersebut diguga terjadi di kantor Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Dugaan ini atas dasar dari konfirmasi awak media ke pada salah satu masyarakat yang hendak mengurus surat sporadik tanah miliknya, yang berada di wilayah Kikim Tengah,

Saat di konfirmasi langsung beliau membenarkan informasi tersebut, menurutnya saat hendak mengurus surat sporadik tanah miliknya, beliau datang langsung datang sendiri ke kantor kecamatan, dan menemui salah satu staf di kantor kecamatan, saat menanyakan terkait biaya kepengurusan yang notabenenya adalah gratis, atau tidak di pungut biaya, tapi staf tersebut menyebutkan Nominal biaya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Sementara camat Kikim Tengah saat di konfirmasi via WhatsApp di Nomor 08536900xxxx mengatakan
” Mf pak agak lambat respon di bada kami kikim mati lampu jadi katek sinyal ..terkait hal di atas pak.. itu tidak ada pungutan sehubungan dgn pembuatan sporadik di kantor camat kikim tengah pak…terkait salah penyampaian dari staf saya kepada bapak Sanderson ttg biaya pembuatan Sporadik tadi siang, saya mewakili staf saya minta maaf pd pak Sanderson 🙏”

Baca Juga :   Tahun 2022 Mendatang , Pemkot Semarang Akan Meningkatkan Sektor Wisata

Sementara pihak Sanderson ST, SH, saat di hubungi untuk konfirmasi terkait permohonan maaf tersebut mengatakan belum ada pihak yang datang ataupun menghubungi beliau guna mengucapkan permohonan maaf.

Proses penerbitan surat pendaftaran tanah (Sporadik) yang memberikan kepastian secara hukum terkait kepemilikan atas suatu bidang tanah tersebut juga belum selesai.

Dan Sanderson ST, SH selaku pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini meminta pihak berwenang terutama PJ Bupati Lahat, untuk menindak oknum yang terlibat sesuai dengan aturan yang ada.

Saat Tim media Newslan-id menghubungi PJ Bupati Lahat melalui telepon WhatsApp sampai berita ini dirilis belum ada respon.(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini