BPTD Kelas II Jambi Periksa Angkutan Nataru, Kendaraan Tak Laik Jalan Dilarang Operasi Di TTA Muara Bungo

Newslan-id Bungo. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan pemeriksaan atau ramp checker Bersama Satlantas Polres Bungo terhadap angkutan umum  menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru). 

Angkutan yang tidak layak dilarang untuk beroperasi.

“Kami melakukan ramp check artinya memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis, baik untuk angkutan antar provinsi maupun dalam provinsi yang ada di terminal TTA Muara Bungo kata Pengawas Satuan Pelayanan SUGIYO, SE,. MM Hari Rabu (19/12/2023). 

Sugiyo mengatakan, pemeriksaan angkutan Nataru tidak hanya menyasar angkutan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antar provinsi (AKAP). Ramp check ini memeriksa kelengkapan administrasi angkutan umum termasuk hal teknis kendaraan .

“Kalau memang tidak memenuhi standar, kita arahkan ke para pengusaha atau pemilik kendaraan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada di kendaraan itu,” tambahnya.

“Dan kami akan menindak tegas bila kendaraan tidak dilengkapi administrasi nya (Tilang) bahkan sampai panundaan keberangkatan”lanjutnya.

“Jadi perlu kami sampaikan ke masyarakat bahwa dalam melakukan mudik Nataru betul-betul memperhatikan kondisi kendaraan, waktu istirahat, terus menggunakan rest area yang sudah ditentukan untuk beristirahat,” Pungkasnya

Tim

Baca Juga :   Proyek Tol Demak-Tuban Akan Lewati Tiga kecamatan Di Kudus
Mau Pesan Bus ? Klik Disini