Jalinsum Lintas Tengah Bagaikan Jalan Milik Perusahaan Batu Bara, Masyarakat Jambi Yang Jadi Korbannya 

Newslan-id Merangin. Jalan adalah sebuah Infrastruktur yang bisa dijadikan barometer kemajuan sebuah wilayah. Minggu (29/10/2023).

Semakin ramai dan padat sebuah jalan raya, dapat menunjukkan bahwa mobilitas penduduk dan barang jasa berjalan optimal.

Adapun kapasitas jalan sendiri dapat dibagi beberapa kriteria dan kelas sesuai juga pertanggungjawaban kepada siapa.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:

1.  Jalan Nasional

2.  Jalan Provinsi

3.  Jalan Kabupaten

4.  Jalan Kota

5.  Jalan Desa

Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Jalan Nasional

Jalan Nasional terdiri dari:

a.    Jalan Arteri Primer

b.    Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi

c.    Jalan Tol

d.    Jalan Strategis Nasional

Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengungkapkan perusahaan tambang sudah seharusnya mempunyai jalan sendiri atau jalan hauling untuk angkutan batu bara. Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, hingga saat ini tidak semua perusahaan tambang mampu menyediakan jalan khusus. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta untuk turun tangan mengatasi masalah angkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum di Jambi. Komisi V DPR menilai banyak kerugian yang dirasakan masyarakat Jambi karena adanya angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga :   APH Terkesan Tutup Mata, Diduga Tempat Penimbunan Minyak Ilegal di Maro Sebo Ulu.

Ketua Komisi V Lasarus mengatakan kerugian yang diterima masyarakat Jambi mulai dari kemacetan hingga jalan yang rusak. Dia mengatakan ada ratusan kilometer jalan di Jambi yang menanggung dampak dari angkutan batu bara.

“Mobil link yang harusnya pakai jalan khusus dia gunakan jalan umum. Hasil investigasi komisi V bahwa ada 300 km jalan nasional terdampak. 10 ribu lebih kendaraan yang terlibat dalam kegiatan ini,” ungkap Lasarus dalam rapat kerja dengan Menhub, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya di UU tentang Jalan sudah jelas kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum. Perlu ada jalan khusus yang dibangun untuk angkutan batu bara.

“Di UU Jalan dibuat boleh lakukan kegiatan pertambangan, tapi diangkut lewat jalan khusus. Kenapa? Supaya ketika diangkut itu tak ada lagi yang dirugikan,” ujar Lasarus.

Pihaknya pun meminta agar Kepolisian RI juga turun tangan menindak perusahaan batu bara yang semena-mena merusak jalan umum.

“Ini kalau kategori hukum, ini pidana murni pak. Karena tindak pelanggaran nyata terbuka di depan publik ada pihak dirugikan,” sebut Lasarus.

Anggota komisi V lainnya, Bakri, mengatakan seringkali di malam hari saat angkutan batu bara ini beroperasi, jalan-jalan di Jambi menjadi macet. Saking macetnya dia bilang banyak sekali kasus masyarakat yang sakit tapi tak tertolong untuk dibawa ke rumah sakit.

“Saya merasakan pak merasakan sekali jeritan hati masyarakat Jambi, kadang kadang sakit diangkut ambulans tidak sampai, dia meninggal. Seringkali itu meninggal di jalan. Karena kiri kanan tak bisa,” kata Bakri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab keluhan tersebut. Budi Karya bilang pihaknya sudah berdiskusi dengan Menteri ESDM, Gubernur Jambi, Kapolda, hingga Ketua DPRD Jambi soal masalah ini.

Baca Juga :   "CURHAT KONSUMEN"  PROGRAM LPKNI SANGAT MEMBANTU MASYARAKAT YANG MERASA DIRUGIKAN OLEH  PERBANKAN, PEMBIAYAAN 

Namun hal diatas sampai saat ini belum ada solusi yang tepat, bahkan dampak makin luas , dimana ruas jalan nasional di kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo hampir semua rusak dan berlobang, begitu juga dengan jembatan ditambah lagi hampir ruas jalan di provinsi Jambi minim dengan rambu rambu fasilitas keselamatan.

Hal demikian dibenarkan oleh Sukarlan yang notabene Ketua DPD LPKNI Merangin, dimana masyarakat Jambi jadi korban keberadaan perusahaan batu bara yang menggunakan ruas jalan nasional untuk mobilisasi.

“Masyarakat Jambi merasa di rugikan, terkait penggunaan jalan nasional oleh beberapa perusahaan batubara dalam angkut pengiriman” tegasnya.

“Adapun yang dirasakan oleh masyarakat Jambi, jalan macet, rusak dan berlubang di mana mana” tambahnya.

“Dimana jalan nasional sekarang ini setiap malam bak jalan pribadi truk perusahaan batubara dengan kapasitas 30 ton keatas dan banyak menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan” lanjutnya.

“Mohon keseriusan pemerintah dan pihak terkait untuk mencarikan solusinya, masyarakat Jambi tidak dirugikan, apa pemerintah lebih mementingkan perusahaan batubara daripada masyarakat Jambi “tutupnya.(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini