Berita  

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI Apreasiasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia, Terkait Pemeriksaan Artis yang Terseret Kasus Judi Online, 

Newslan-id Jakarta. Kronologi Wulan Guritno terseret kasus judi slot online dan daftar artis yang pernah dipanggil atau ditangkap polisi karena kasus judi online.

Ada sejumlah nama artis hingga selebgram yang pernah terseret kasus judi online. Bahkan, akhir-akhir ini nama Wulan Guritno ramai menjadi perbincangan publik usai videonya yang diduga mempromosikan judi online viral di media sosial. Beberapa waktu lalu, akun Twitter @partaisocmed mengunggah sebuah video berisi Wulan Guritno yang diduga sedang mempromosikan judi online Sakti123 dengan menyebut bahwa website tersebut merupakan website game online dan telah bersertifikat.

Usai viralnya video tersebut, Wulan Guritno akan segera dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus promosi judi online.

Selain Wulan Guritno, sejumlah artis dan influencer juga masuk ke dalam data monitoring polisi. Pihak kepolisian memaparkan, bahwa Wulan Guritno terdata telah melakukan promosi judi online di tahun 2020.

Situs judi online yang dipromosikan tersebut, hingga kini masih aktif. “Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada. Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kami lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” jelas Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip Antara News.

Vivid mengatakan bahwa pihaknya belum akan melakukan pemanggilan pada pekan ini.

Pasalnya, kepolisian masih melakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu. “Yang jelas belum pada minggu ini,” katanya Vivid juga sudah berulang mengimbau dengan tegas para artis, influencer, maupun selebgram untuk berhenti mempromosikan judi online.

Bisnis gelap itu kata dia telah menyebabkan banyak korban di semua lapisan masyarakat. “Yang jelas, sekali lagi saya sudah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam,” ujarnya.

Baca Juga :   Banjir Merendam Beberapa Daerah Di Bukittinggi Setelah Hujan Seharian

Artis, selebgram, hingga influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Daftar Artis Ditangkap Karena Kasus Judi Online Artis WG menambah deretan kasus terkait promosi judi online yang dilakukan oleh artis, influencer, hingga selebgram. Berikut ini adalah daftar artis yang pernah berurusan hukum karena kasus judi online.

1. Shandy Aulia Aktris, Shandy Aulia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan promosi situs judi online. Dia diperiksa penyidik pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Laporan kasus judi online ini dilakukan oleh Laura Aprilya yang sebelumnya pernah memiliki masalah dengan Shandy. Beberapa waktu sebelum laporan kasus judi online, Laura Aprliya juga pernah dilaporkan sebagai seorang pembenci (haters) oleh Shandy dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

2. Nikita Mirzani Dua advokat atas nama Daniel Heri Pasaribu dan Andi Rudin Lumban Gaol pernah melaporkan dugaan promosi judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada pertengahan September 2019 lalu. Keduanya mengatakan, akun atas nama @nikitamirzanimawardi_17 mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan judi online. Ketika melaporkan kasus itu, kedua advokat itu menyertakan bukti berupa tangkapan layar iklan judi yang dilakukan Nikita Mirzani.

3. Apsenso Ubey Selebgram Palembang Apsenso Ubey selebritas Instagram atau selebgram ditangkap Polrestabes Palembang pada Kamis, 5 Mei 2022 karena mendistribusikan konten berisi promosi situs judi online. Akibatnya Ubey harus mendekam di Rutan Pakjo Palembang selama lebih kurang 5 bulan, dia bebas dari penjara pada Minggu, 5 Oktober 2023. Hukuman yang dijalani Ubey itu lebih singkat dari vonis hukuman. Sebelumnya, Ubey divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta.

Baca Juga :   FADLI ZON LANTIK PENGURUS DPD/DPC HKTI SE-PROPINSI JAMBI, SAH PEGANG TONGKAT KOMANDO

4. Selebgram Areta Febiola dan Deni Sukirno Areta Febiola diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung akibat promosikan judi online.

Selain Areta, pihak kepolisian juga mengamankan satu selebgram Bandung lainnya bernama Deni Sukirno atas kasus yang sama pada akhir Agustus 2023 lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan bahwa keduanya sama-sama mempromosikan situs judi melalui Instagram pribadi mereka. Areta Febiola diketahui telah mempromosikan sebanyak tiga situs judi online lewat akun Instagram pribadinya bernama @Aretaaaw. Padahal akun tersebut memiliki jumlah pengikut (followers) lebih dari 200 ribu. Sementara itu,

Deni Sukirno mempromosikan sebuah situs judi online di Instagram @Den.suu yang diikuti oleh 69 ribu followers.

Terkait hal ini Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia terkait judi online yang marak di seluruh penjuru tanah air” ucapnya.

“Segera tindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam bisnis judi online di Indonesia” tambahnya.

“Untuk mohon dituntaskan terkait judi online di Indonesia, karena dampaknya melebihi narkoba”tutupnya.(red/berbagai sumber)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini