Newslan-id Jakarta– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan baru itu tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun peraturannya adalah sebagai berikut :
Untuk seragam nasional
Jenjang SD/SDLB : Menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abuSelain seragam nasional, seragam pramuka tetap mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September lalu ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.
Penggunaan Seragam Khas Sekolah dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang “ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”
Selain Seragam Khas Sekolah, ada pula pakaian adat.
Ketentuan mengenai pemakaian pakaian adat di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”
Berikut Jadwal Pemakaian Seragam
Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Menteri Nadiem juga menyebut jika dengan adanya perubahan aturan seragam sekolah ini merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.
Nadiem juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.(*)