Tim Kuasa Hukum Buat Laporan Ke Polda Jambi, Dugaan Tindak Pidana Penghinaan

Newslan.Id Jambi – Thawaf Aly bersama tim Kuasa Hukum Akurdianto dan Agus Efandri serta Zainal Abidin, SH mendatangi Polda Jambi membuat laporan Polisi Nomor LP/B/110/IV/2023/SPKT/POLDA Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 12:38 Wib, telah melaporkan Dugaan tindak Pidana Penghinaan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 311 dan atau 317 yang terjadi di Jalan Komplek Perkantoran Bukit Menderang Rt- Rw – Titik Koordinat Rano Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi tanggal 21 Maret 2022.

Dengan terlapor atas nama Heriyanto alias Akiang, persoalan ini berawal dari pendampingan 45 orang warga Desa Merbau Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memberikan Kuasa ke pada Tawaf Aly guna menyelesaikan ganti rugi atas lahan warga seluas 72,8930 HA yang saat ini di kuasai oleh PT. Erasakti Wira Forestama (EWF).

Dengan ada nya Surat kuasa dari masyrakat tersebut, sekira tahun 2015, Tawaf Aly selaku pendamping 45 orang warga Desa Merbau mengadakan pertemuan atau mediasi degan PT. EWF di rumah makan Sari Rasa di daerah Kebun Jeruk kota Jambi, guna menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas lahan milik 45 orang warga Merbau akan tetapi pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Pada tahun 2018 atas kesepakatan bersama warga didirikan pondok semi permanen ukuran 5m x 3m di daerah Merbau Kec. Mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur di atas tanah pak Mandak yang termasuk ke dalam kelompok 45 orang warga di atas lahan seluas 4 H, yang menurut PT. EWF masuk kedalam HGU Nomor 00039 seluas 167,08 H, maksut mendirikan pondok untuk tempat istirahat warga karna pembagunan pondok Merbau berada di atas HGU PT. EWF.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Resmikan Makassar New Port

Aktivitas pihak perusahaan yang di kuasakan oleh SU Alias Alang melaporkan klien kami Tawaf Aly kepolres Tanjung Jabung Timur dengan laporan polisi Nomor LP/B-48/RES.12./VIII/2019/JAMBI/RES Tanjab Timur tanggal 20 Agustus 2019 atas nama pelapor yang di beri kuasa Suryalang alias Slang dengan tuduhan melakukan tindak pidana seperti di maksut pada pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atas laporan tersebut klien kami
diproses di persidangan dengan perkara nomor 8/pid.b/2020/pn.Tanjung Jabung Timur dengan proses putusan tidak bersalah dan di bebaskan.

Berdasarkan putusan tersebut Jaksa di kejaksaan Tanjung Jabung Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan Register perkara 2177.k/pid.sus/2021 tanggal 27Juli 2021 yang amar putusan menolak permohonan kasasi dari atas dasar itu lah klien kami Tawaf Aly membuat laporan PIDANA yang saat ini di tangani POLDA Jambi.

Selain laporan Polisi Klien kami mengajukan Gugatan Perdata yang sudah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan nomor perkara 3/Pdt,G/2023/Pn.(Benny)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini