Newslan-id (Lampung Selatan) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda N (16) warga Kalianda Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 00.15 WIB.
N (16) diamankan karena membawa kendaraan roda dua milik JA (12) warga Kalirejo Palas dengan alasan akan pergi ke warung. Namun ditunggu-tunggu, N tak kunjung kembali.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalianda bahwa pelaku N mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku N, dan ia mengakui telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam” jelas Kapolsek Kalianda AKP Sugianto.
Dari informasi yang didapat, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama temannya di Pemandian Air Panas Way Belerang Sukamandi Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Kamis, 22 Desember 2022. Kemudian temannya yang berinisial D dan H meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022, Nopol BE 2474 DAI dengan alasan akan pergi ke warung, namun tidak dikembalikan.
Atas kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
“Kami mengamankan pelaku di mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan dengan barang bukti 1 (unit) sepeda motor Honda beat warna hitam merah tanpa nopol” tutup Kapolsek Kalianda.
(Ar-Hms)