Newslan-id Pati. Selasa tanggal 29 November 2022 mulai pukul 13.30 WIB s.d. 14.45 WIB telah dilaksanakan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/minuman beralkohol di Wilayah Polsek Wedarijaksa. Selasa(29/11/2022)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Wedarijaksa IPDA EDI PURTIANTO bersama-sama dengan Kanit Propam AIPTU DEDI KURNIADI, beserta 3 anggota
Polsek Wedarijaksa.
Dalam pelaksanaan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di 2 (dua) kios/ tempat/ warung di Wilayah Kecamatan Trangkil dengan data sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik Sdr. WIWIK PURWANTI, perempuan, umur 40 tahun, Islam, Ibu rumah tangga, dengan alamat Dk. Dodol Rt. 03 Rw. 02, Ds. Sidoharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati dengan dengan hasil :
– 11 botol anggur kolesom
– 6 botol beras kencur 620 ml
– 1 botol Vodka
– 13 botol whisky
– 6 botol Newport
– 3 botol Newport red
– 5 botol Newport blue
– 9 botol AM
– 14 botol kecil cap tiga orang
– 13 botol beras kencur 275 ml
– 2 botol ice land 250 ml
– 1 botol ice land 350 ml
– 5 botol ice land 500 ml
– 13 botol ice land 700 ml
– 13 botol topi miring 250 ml
— 2.5 Botol arak ukuran 1,5 Lt
2. Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kios milik Sdri. SUWARDI, laki-laki, 38 tahun, Islam, Swasta dengan alamat Desa Trangkil Rt. 03 Rw. 04 Kec. Trangkil Kab. Pati dengan hasil :
— NIHIL
Bahwa Pers Polsek Wedarijaksa telah melaksanakan himbuan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan situasi aman, tertib dan kondusif.
1. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolsek Wedarijaksa Nomor : 551/ XI/ HUK.6.6/ 2022 tgl 17 November 2022, tentang perintah operasi miras di Wilayah Polsek Wedarijaksa
2. Bahwa dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Wedarijaksa telah menemukan Minuman keras / beralkohol dan selanjutnya dilakukan pendataan, pembinaan dan penindakan oleh Polsek Wedarijaksa.(elfri)