Newslan.id- Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, menggelar rapat koordinasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD, di Hotel New Merdeka, Rabu 23 November, yang dihadiri juga oleh Henggar Budi Anggoro, selalu Penjabat (Pj) Bupati Pati.
Dalam kesempatan itu Henggar berpesan, setelah ditentukan Dapil dan alokasi kursi, dapat ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh KPU bersama dengan Bawaslu.
“Terkait dengan penetapan kursi, kita sudah mendapatkan data valid. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” ucap Henggar, Rabu (23/11/2022).
Henggar melanjutkan, segala bentuk kecurangan dan permasalahan harus sebisa mungkin dihindari untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Kemudian di sisi lain, ketua KPU Pati “Imbang Setiawan” mengatakan bahwa rapat ini sudah sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), nantinya akan ditetapkan Dapil dan jumlah alokasi kursi di DPRD.
“KPU diamanatkan untuk menyusun daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota, karena untuk Kabupaten/Kota lain sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Imbang bahwa penetapan jumlah kursi dan Dapil untuk Kabupaten Pati dalam DPRD RI dan DPRD provinsi Jawa tengah sudah ditetapkan. Untuk DPR RI, Pati masuk Jawa Tengah III bersama Rembang, Blora, dan Grobogan. Sedangkan untuk DPRD Provinsi berada di wilayah Jateng VI bersama Kabupaten Rembang.
Lebih lanjut, untuk jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten untuk pemilu 2024 nanti masih tetap 50 kursi. Meski di beberapa tempat ada peningkatan jumlah kursi, Imbang menjelaskan perbedaan peraturan di tiap kabupaten/kota yang berbeda.